Sosperda Tentang Persampahan, Abdul Latif Ingatkan Denda dan Kurungan Penjara Bagi Pembuang Sampah Sembarangan
PATROLINEWS.COM, Medan – Anggota DPRD Medan dari Fraksi PKS Abdul Latif Lubis MPd menghimbau warga Kota Medan untuk tetap menjaga kebersihan dengan tidak membuang sampah sembarangan. Hal ini karena Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan persampahan sudah di-Perwalkan di awal tahun 2024 dan diberlakukan denda atau pun kurungan penjara bagi yang melanggar.