PATROLINEWS.COM
Memantau Anda !

Sabu Senilai Rp 35 Miliar Direbus Satres Narkoba Polrestabes Medan

0 225

PATROLINEWS.COM, Medan – Satres Narkoba Polrestabes Medan merebus 35 Kg narkoba jenis sabu. Pemusnahan itu langsung dipimpin Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko di depan gedung Satres Narkoba Polrestabes Medan, Jum’at (12/6/2020) pukul 10.30 WIB.

Dalam pemusnahan itu, Kombes Pol Rico menyebut, sabu sebanyak itu bila akumulasikan ke rupiah mencapai Rp 35 Milyar rupiah.

Pemusnahan barang bukti sabu-sabu ini turut disaksikan oleh Forum Komunikasi Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Medan dan Majelis Ulama Indonesia, Kota Medan, organisasi anti narkoba, perwakilan Kejaksaan Negeri Medan serta penasehat hukum tersangka.

“Pemusnahan barang bukti narkoba berupa 35 Kilo gram sabu-sabu ini sebelumnya telah direlese oleh bapak Kapolda Sumatera Utara yang mana kita telah melakukan penindakan terhadap tersangka, dengan barang bukti 5 kilo gram sabu-sabu pada tanggal 21 Mei 2020,” katanya dihadapan para wartawan.

Dari 5 kg sabu itu, kembali dilakukan pengembangan dan akhirnya pada tanggal 31 Mei 2020 dan berhasil 30 kilo gram sabu-sabu.

“35 Kg Sabu-sabu ini bila dipergunakan oleh adik-adik kita, anak-anak kita dan generasi penerus bangsa, maka bisa membunuh 350.000 jiwa. Inilah komitmen kita, makanya hari ini dalam konferensi pers kita hadirkan tersangkanya dan kita lakukan pemusnahan barang buktinya,” ucap Kombes Pol Riko Sunarko.

Sebelum dimusnahkan, papar Kombes Pol Rico, barang bukti narkoba ini akan di cek keasliannya oleh Labfor.

Sementara itu ketika disinggung tentang kasus oknum Polisi, Brigadir P. G yang tertangkap tangan, saat mencoba menyelundupkan 10 gram sabu-sabu kedalam sel tahanan Polrestabes Medan pada 9 Juni 2020 lalu, Riko menyatakan keprihatinannya.

“Yang bersangkutan kita proses di pidana maupun kode etik, bagaimana hasil dari penyidikan dan sidangnya. Ia merupakan personil pembinaan dari fungsi Propam dan disini kita klarifikasi juga bahwa yang bersangkutan bukan personil Propam Polrestabes Medan, tapi ia adalah anggota kita yang tengah menjalani pembinaan di Propam,” jelasnya.

Kapolrestabes mengaku bahwa barang bukti yang ditemukan dari Brigadir Ginting sebanyak 10 gram sabu-sabu yang disembunyikan dalam makanan yang akan dikirim pada tahanan di Polrestabes Medan.

“Ini tidak sampai disini, kita akan kembangkan kasus ini,” tegas Kapolrestabes Medan.

Usai memberikan penjelasan, Kapolrestabes Medan memasukan 35 kg sabu-sabu tersebut ke dalam rebusan air yang mendidih, kemudian air rebusan tersebut dibuang ke saluran pembuangan.

Sebelumnya, Satres Narkoba Polrestabes Medan awalnya berhasil menangkap seorang kurir narkoba jenis sabu-sabu atas nama Ilham yang merupakan warga Tanjung Balai yang diringkus dari Hotel Kenanga di Jalan SM Raja Medan pada (21/5/2020) dengan barang bukti 5 kilo gram sabu-sabu. Dari hasil interograsi Ilham mengaku barang bukti 5 kilo sabu itu didapat dari seseorang berinisial ZAK (DPO).

Pasca 10 hari pengungkapan 5 kilo sabu tepatnya pada hari Mingu, Satres Narkoba Polrestabes Medan kembali melakukan pengungkapan narkoba di Sungai Apung, Bagan Asahan, kota Tanjung Balai dan berhasil meringkus seorang tersangka bernama Dody Sitourus (40) warga Jalan Teluk Nibung, Gang Kelong, Kelurahan Sei Merbau, Tanjung Balai.

Saat ditangkap, tersangka sedang berada di atas kapal boat dan setelah digeledah ditemukan 3 karung goni berwarna putih berisi sabu yang dikemas dalam teh Cina sebanyak 30 kilo gram.

Hasil introgasi terhadap tersangka, Dody mengaku, sabu tersebut didapat dari Surya Darma. Selanjutnya dilakukan pengembangan untuk mencari dan menangkap Surya namun saat itu tersangka Dedy Sitorus berusaha melarikan diri dengan cara melawan petugas dan dapat membahayakan keselamatan jiwa sehingga petugas Dedy meninggal dunia tertembus peluru Polisi. ( zal)

Leave A Reply

Your email address will not be published.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy