PATROLINEWS.COM
Memantau Anda !

Polsek Percut Seituan dan Subdit Jatanras Polda Sumut Berhasil Meringkus Pelaku Penganiayaan

0 96

PATROLINEWS.COM,Medan-Tim Reskrim Polsek Percut Seituan bersama personil Subdit Jatanras Polda Sumut berhasil mengamankan seorang pelaku penganiayaan yang terjadi dijalan Haji Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Pelaku adalah seorang laki-laki bernama Sunar (42) warga Jalan Pasar 3 B, Kelurahan Mabar Hilir Kecamatan Medan Deli.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Percut, Kompol Agustiawan melalui Kanit Reskrimnya, Iptu Bambang kepada wartawan Selasa (18/1/22).

Kejadian tersebut berawal pada hari Sabtu (13/11/21) sekitar pukul 20.30 wib, saat itu korban sedang duduk di depan rumah teman nya , lalu pelaku datang menghampiri korban bersama dengan kedua kawannya kemudian pelaku memanggil korban.merasah dirinya dipanggil korban pun keluar dari rumah kawan nya dan menjumpai pelaku. Setelah berjumpa, pelaku mengajak korban dan membawanya kebelakang pangkalan X Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan dengan mengendarai sepeda motor pelaku, setibanya dilokasi korban langsung diturunkan.

“Dengan cara ditarik dari sepeda motor lalu korban dipukul sebanyak satu kali Kemudian korban terjatuh ketanah, kemudian pelaku menimpa badan korban sambil memukulinya sembari pelaku mengeluarkan pisau dari pinggang sebelah kanan kemudian menusuk korban kearah perut bagian belakang dan bokong sebanyak dua kali. korban berusaha membela diri nya dengan memukul pelaku hingga terjatuh, melihat pelaku terjatuh korban pun langsung melarikan diri,” bebernya.

Dijelaskannya, saya melarikan diri kerumah warga kemudian korban berjumpa dengan temannya yang bernama Ogek dan meminta tolong kepadanya. Kemudian korban dilarikan kerumah sakit oleh teman nya.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka dibagian tangan sebelah kiri, Dan luka koyak dibagian perut, melihat kejadian yang dialami adik nya kakak korban Siti melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek percut sei tuan dengan No LP 2218/XI/2021 SPKT,” ungkapnya.

Selanjutnya pada hari Senin (17/1/22) sekira pukul 12.00 WiB, Tim gabungan menerima informasi dari warga bahwa tersangka berada DiJalan Jahe Sigantanah Kabupaten Tanah Karo, begitu medapatkan informasi dari warga tim langsung melakukan pengejaran ke lokasi yang dimaksud.

“Setelah sampainya dilokasi, tim mengecek kebenaran tentang info tersebut ternyata benar tersangka sedang tertidur tiduran dikamar warung lesehan tempat persembunyian, tidak mau beruannya kabur tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka,” lanjutnya.

Selanjutnya pelaku kita diboyong ke Mako Polsek Percut Seituan guna proses hukum lanjutan.

“Terhadap pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara. Dan korban bernama Alvin (22) warga Jalan Mesjid Taufik, Medan Perjuangan,” tandasnya mengakhiri.(Rizal)

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy