PATROLINEWS.COM
Memantau Anda !

Polisi Percut Sei TuanTembak Pelaku Spesialis Curanmor

0 107

PATROLINEWS.CI,Medan-Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan berhasil menangkap dua orang pelaku Spesialis pencurian sepeda motor (Curanmor) di Medan.

Kedua pelaku adalah Arifin alias Kodok (28) warga Jalan Penguin VIII, Kelurahan Kenangan Baru, Kecamatan Percut Seituan dan Reza alias Kurtak (21) warga Jalan Penguin VI, Kelurahan Kenangan Baru, Kecamatan Percut Seituan. Hal tersebut disampaikan Kapolsek Percut Seituan, AKP Janpiter Napitupulu, SH, didampingi Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan, AKP Mambela Karo-karo.Selasa (24/8/2021)Di mapolsek

AKP Janpiter Napitupulu, SH mengatakan kepada patrolinews.com Kamis (19/8/2021) sekitar pukul 18.43 wib, telah terjadi pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih Tahun 2019 BK 5919 AIR an.Sabariah.

Lanjut kopolsek. kejadiannya berawal korban memarkikan sepeda motor milik nya didepan rumah, lalu korban masuk kedalam rumah ,sewaktu korban mau berangkat mengaji korban melihat sepeda motor milik nya tidak ada lagi Di parkiran nya kemudian korban melaporan kejadian tersebut ke Polsek Percut Sei Tuan.

Lanjutnya, pada hari Jumat (20/8/2021) sekira pukul 14.00 wib, Tekab Polsek Percut mendapat informasi masayrakat pelaku pencurian tersebut sedang berada di TKP. Kemudian petugas langsung turun ke TKP Dan mengamankan pelaku. Kemudian melakukan pengembangan mencari barang bukti (BB) dan TKP lainnya.Sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/VIII/2021/SPKT/Polsek Percut Sei Tuan/Polrestabes Medan, Polda Sumut tanggal 14 Agustus 2021. LP/B/1612/VIII/2021/SPKT/Polsek Percut Sei Tuan/Polrestabes Medan, Polda Sumut tanggal 20 Agustus 2021. LP/B/1614/VIII/2021/SPKT/Polsek Percut Sei Tuan/Polrestabes Medan, Polda Sumut tanggal 20 Agustus 2021.

“Pada saat pengembangan kedua pelaku melakukan berusaha melakukan perlawanan kepada petugas dan mencoba melarikan diri. Kemudian petugas kita melakukan tembakan peringatan tetapi tidak dihiraukan kedua pelaku, lalu petugas kita melakukan tindakan tegas terukur mengarah kaki kedua tersangka,” papar AKP Janpiter.

Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti diboyong makpolsek Polsek Percut Sei Tuan guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Barang bukti yang diamankan yaitu, 1 unit sepeda motor Honda Beat BK 4307 ACU, 2 buah kunci modifikasi jadi kunci T beserta besi tajam, 2 buah STNK, 1 buah Hp merek Nokia, 2 pasang pakaian, 1 buah tas sandang dan 1 buah kunci kontak. Dan Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) yaitu, di Jalan Letda Sujono, Kecamatan Medan tembung dan di Jalan Menteng Raya Medan Denai,” lanjutnya.

“Terhadap kedua pelaku kita persangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya.(ZAL)

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy