Perkara Dugaan Penganiayaan Antonius Tumanggor Berakhir Lewat RJ

2

PATROLINEWS.COM, MEDAN – Polrestabes Medan resmi menghentikan penyidikan perkara hukum yang melibatkan anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor, melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) setelah pihak Antonius dan pelapor, Robin Marojahan Silalahi, sepakat berdamai.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Antonius, Fernando Raja Sipahutar, SH dan Lantur Tumanggor, SH, dalam konferensi pers di Gedung Sopo Restorasi Bersatu, Jalan Karya Mesjid Ujung No.50, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Selasa (25/8/2026).

Fernando menjelaskan, perkara tersebut bermula dari laporan polisi yang dibuat Robin Marojahan Silalahi pada 7 Juni 2026 dengan nomor LP/B/2424/IV/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara.

Perkara kemudian berlanjut dengan terbitnya Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/999/VII/Restoran.1.6/2026/Reskrim tanggal 2 Juli 2026 serta Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/509/VII/Restoran.1.6/2026/Reskrim tanggal 20 Juli 2026.

Namun, kedua belah pihak kemudian sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan melalui perdamaian dan pencabutan laporan polisi. Atas dasar kesepakatan tersebut, pihak Antonius dan pelapor mengajukan permohonan kepada Polrestabes Medan agar perkara diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice dengan mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Untuk laporan ini selaku pihak kuasa hukum dan pihak keluarga Antonius Tumanggor langsung cepat memberikan respon positif untuk melakukan upaya damai. Karena bagaimana pun juga ini adalah hubungan antara bertetangga, tak ekok jika masalah ini terus berlarut-larut,” ucapnya.

Fernando mengatakan, kesepakatan perdamaian antara keluarga Antonius Tumanggor dengan Robin Marojahan Silalahi tercapai pada 25 Juli 2026. Pada tanggal yang sama, pelapor juga membuat surat permohonan pencabutan laporan polisi dan penghentian penyidikan yang ditujukan kepada Polrestabes Medan.

“Atas dasar kedua surat tersebut, kami membawa ke Polrestabes Medan untuk dilakukan mekanisme Restoratif Justice (RJ). Dan kami berterimakasih kepada Kapolrestabes Medan dan jajarannya , mekanisme RJ dapat di proses, dan setelah proses , maka 21 Agustus 2025 telah dilakukan gelar untuk mekanisme RJ perdamaian resmi antara keluarga Antonius Tumanggor dan Robin Marojahan Silalahi. Dan LP serta proses penyidikan telah dinyatakan dihentikan dan semua permasalahan yang terjadi sudah selesai,” katanya.

Fernando selanjutnya mengapresiasi Kapolrestabes Medan melalui Kasatreskrim Polrestabes Medan yang telah mengeluarkan surat pencabutan penetapan tersangka dan penghentian penyidikan melalui mekanisme Restorative Justice terhadap Antonius Tumanggor dan keluarga.

“Saya dari Tim Kuasa Hukum ke rekan media saya mohonkan supaya untuk bisa mengupdate pemberitaan yang baik dan benar sesuai proses perkara. Dasar dihentikan karena ada perdamaian. Jadi berita-berita hari ini yang up to date (terbaru),” terangnya.

Selama proses hukum berlangsung, penasihat hukum menegaskan Antonius tetap menghormati proses hukum yang berjalan terkait perkara dugaan penganiayaan yang ditangani Polrestabes Medan.

Ketua Umum Sopo ATRestorasi Bersatu, Antonius Tumanggor, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa penyelesaian perkara telah ditempuh secara kekeluargaan. Ia mengapresiasi Kapolrestabes Medan yang diwakili Kasatreskrim karena telah menerima dan memproses permohonan Restorative Justice.

“Terlapor dan pelapor sudah bersama-bersama berupaya damai secara kekeluargaan. Terima kasih Kapolrestabes Medan dan jajaran atas proses damai ini,” pungkasnya. (Pnc-1)

Comments are closed.