Pencuri Laptop Diciduk Tim Pegasus Polsek Medan Baru
PATROLINEWS.COM, Medan – Tim penanganan gangguan khusus (Pegasus) Polsek Medan Baru meringkus pelaku pencurian laptop dari rumah kos-kosan yang berada di Jalan Dr.Sumarsono No.28 Padang Bulan Medan Rabu (1/5/2019) pukul 23.00 WIB dari kediamannya.
Pelaku diketahui bernama Deni Martua Parulian Gultom (33) warga Jalan Pendidikan Dusun VII Bandar Khalipah Kecamatan Percut Sei Tuan.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Philip Antonio Purba menerangkan pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban bernama Muhammad Syafrudin (19) yang tertuang dalam nomor LP/738/V/2019/SU/Polrestabes Medan/Medan Baru, tanggal 1 Mei 2019.
Dimana, jelas Philip, pencurian tersebut terjadi pada Rabu (1/5/2019) sekitar pukul 13.10 WIB, yang mana korban bersama temannya Muhammad Tobi berada di dalam kamar kosnya.
“Pada saat kejadian, korban tidur sedangkan temannya sedang sholat. Tiba-tiba teman korban melihat Laptop milik temannya sudah hilang yang diletakkan di atas meja. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Baru,” ungkap mantan Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan ini kepada Patrolinews.com, Selasa (14/5/2019) sore.
Lanjut Philip, Tim Pegasus melakukan penyelidikan dan dari rekaman CCTV terlihat seorang laki-laki yang mengenderai sepedamotor Honda Beat mendatangi rumah kos korban. Melihat situasi sekitar rumah kos sepi, pelaku naik ke lantai atas dan pelaku masuk ke dalam kamar kos korban yang tidak terkunci dan mengambil 1 buah Laptop merk Acer. Selanjutnya pelaku pergi meninggalkan lokasi.
“Dari hasil rekaman CCTV tersebut dan dari keterangan saksi-saksi, akhirnya pelaku berhasil ditangkap tim pegasus medan baru dari kediamannya pada pukul 23.00 WIB,” ungkap Philip.
Dari pengakukan pelaku,lanjut Kanit reskrim, bahwa dia melakukan pencurian itu saat melintas di lokasi kejadian. Melihat pagar rumah kos kosan tidak terkunci, pelaku langsung masuk ke dalam.kos kosan milik korban, pelaku mendorong pintu kamar yang tidak terkunci. Melihat korban sedang tidur dan teman korban sedang solat, pelaku mengambil laptop dari atas meja dan membawa pergi Laptop tersebut dan menggadaikan seharga Rp. 1 juta.
“Adapun barang bukti yang kita amankan dari pelaku.berupa satu buah laptop warna hitam merk Acer. milik korban. Atas perbutan pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” jelas nya. (Zal)
Keterangan foto// Pelaku pencurian laptop saat dipaparkan petugas Polsek Medan Baru.(rizal)