Pemko Medan Data Kembali Penerima Bantuan Dana Jasa Pelayanan
PATROLINEWS.COM,Medan-Di tahun 2020 ini, Pemko Medan melalu Bagian Sosial dan Pendidikan (Sospen) Setdako Medan akan kembali melakukan pendataan bagi penerima bantuan dana jasa pelayanan.
Pendataan dilakukan untuk melakukan verifikasi, guna memastikan bahwa penerima dana jasa masih berhak menerima kembali atau sudah beralih profesi. Di samping itu juga untuk menghindari terjadinya data ganda maupun adanya pegawai negeri sipil (PNS) yang menerima bantuan dana sosial tersebut.
Demikian Asisten Pemerintahan Setdako Medan Musadad Nasution di Ruang rapat III Balai Kota Medan, Selasa (14/1/2020). Dengan pendataan ulang yang dilakukan, diharapkan dana jasa pelayanan yang diberikan benar-benar tepat sasaran kepada orang yang berhak menerimanya.
Kabag Sospen Setdako Medan Khoiruddin Rangkuti berharap, agar pendataan yang dilakukan kali ini harus benar-benar teliti dan selektif sehingga tidak terjadi temuan, seperti ada yang menerima bantuan dana jasa pelayanan lebih dari satu kali maupun yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS).
Diungkapkan Khoiruddin, adapun warga pelayan masyarakat yang menerima dana jasa pelayanan itu yakni, Agama Islam meliputi guru maghrib mengaji, MDTA, TPA, ustad/ustadzah, khatib Jumat, nazir masjid dan mushalla, bilal jenazah dan penggali kubur. Agama Kristen Protestan/Khatolik meliputi guru sekolah Minggu, penatua dan pengurus gereja. Sedangkan Agama Hindu yang menerimanya penjaga kuil dan Agama Budha penerimanya adalah penjaga Cihara
Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan Zulkarnain mengungkapkan, validasi data dapat dilakukan dengan memanfaatkan data base kependudukan yang dimiliki Disdukcapil melalui sistem single indentity number (sistem pencatatan tunggal) guna menghindari terjadinya data ganda. Selain itu, tambah Zulkarnain, sistem single indentity number juga rutin dilakukan pemutakhiran sehingga data kependudukan yang dimiliki benar-benar valid.
Sebagai penutup rapat, Asisten Pemerintahan Musaddad Nasution minta agar pendataan secepatnya dilakukan. Meskipun cepat, kata Musaddad, namun harus teliti dan selektif sehingga tidak terjadi kesalahan dalam penyaluran bantuan dana jasa pelayanan yang dilakukan.(Pnc-1)