PATROLINEWS.COM
Memantau Anda !

Pelaku Pencurian Mobil Kijang di Rokan IV Koto Diciduk, Polisi Kejar Penadahnya

0 236

PATROLINEWS.COM, Rokan Hulu – Tersangka pencurian mobil Kijang Super Nomor Polisi (Nopol) BM 1412 FL milik Syafriyanto (41) warga Desa Rokan Timur, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokanhulu akhirnya ditangkap Polisi Sektor (Polsek) Rokan IV Koto, Jumat (14/12/2018) sekitar pukul 01.30 WIB.

Tersangka adalah SH (41) warga Desa Rokan Timur Kecamatan Rokan IV Koto Kabupaten ROkan Hulu (Rohul). Selain tersangka, petugas juga menyita barang bukti 1 (satu) kunci kontak asli dan 1 (satu) lembar STNK.

Menurut Kapolres Rokan Hulu AKBP Muhamad Hasyim Risahondua SIK, MH melalui Paur Humas Polres Rokan Hulu Ipda Nanang Pujiono SH saat dikonfirmasi kru Patrolinews.com, Selasa (18/12/2018) mengatakan peristiwa itu bermula saat Syafriyanto (korban) memarkirkan mobil Toyota Kijang Super Nopol BM 1412 FL berwarna abu-abu miliknya di teras rumahnya pada Jumat (24/8/2018) dini hari sekira pukul 02.00 Wib.

Namun, alangkah terkejutnya korban, saat bangun pagi dirinya tidak lagi melihat mobil miliknya berada ditempat. Selanjutnya, Syafriyanto melaporkan kejadian tersebut pada Jumat (24/08/2018) ke Polsek Rokan IV Koto dengan Laporan Polisi nomor : LP/19/VIII/2018/Polda Riau, Res Rohul.Sek Rokan IV Koto.

Mendapat laporan itu, pihak kepolisian Resort Rokan IV Koto mencari informasi dengan mengorek keterangan dari saksi-saksi, walaupun pada awalnya belum ditemukan titik terang yang menuju ke arah pelaku yang dicurigai.

Berkat kerjasama Penyidik dan Bhabinkamtibmas Desa Rokan Timur R.H Pane, petugas pun mendapat informasi bahwa ada pelaku yang dicurigai.

Tak ingin buruannya kabur, Kapolsek Rokan IV Koto Iptu Rusmizahelpi SH segera memerintahkan anggotanya untuk segera menangkap tersangka SH. Akhirnya Jumat (14/12/2018), SH pun berhasil ditangkap di Desa Rokan Timur.

Dari hasil pemeriksaan, SH mengakui bahwa dirinya mengambil mobil Kijang tersebut dan telah menjualnya seharga Rp.10.000.000 kepada orang yang tidak dikenalnya.

Lanjut, Paur Humas Polres Rokan Hulu Ipda Nanang Pujiono SH bahwa tersangka SH saat ini telah ditahan dan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana terkait pencurian.

“Tersangka saat ini telah ditahan dan diperiksa guna pengembangan selanjutnya, apakah ada keterlibatan tersangka lain dan juga penadahnya,” terang Ipda Nanang Pujiono. (Theresia)

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy