PDI Perjuangan Setujui Ranperda Kebakaran Medan 2025, Minta Penambahan UPT dan Perbaikan Hydran
Medan – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran untuk ditetapkan menjadi Perda Kota Medan Tahun 2025. Namun, fraksi tersebut turut memberikan sejumlah catatan penting agar Pemko Medan dapat menjalankan regulasi ini secara optimal.
Sorotan tersebut disampaikan oleh Jusuf Ginting Suka, perwakilan Fraksi PDI Perjuangan, dalam rapat paripurna DPRD Medan, Senin (17/11/2025). Ia meminta Pemko Medan menjalankan anjuran Menteri Pekerjaan Umum No. 20/PRT/2009 terkait manajemen proteksi kebakaran di perkotaan.
Menurut kajian tersebut, Kota Medan idealnya memiliki 14 unit UPT Pemadam Kebakaran. Namun saat ini baru tersedia 7 unit. Karena itu, PDI Perjuangan mendesak Pemko Medan menambah 7 UPT baru secara bertahap mulai tahun 2026.
Selain kekurangan UPT, Jusuf Ginting juga menyoroti minimnya fungsi hidran di Kota Medan. Dari 68 unit hidran yang ada, hanya 5 unit yang berfungsi optimal. Kondisi ini dianggap berpotensi menghambat kecepatan petugas dalam menangani kebakaran.
Ia menjelaskan, standar manajemen proteksi kebakaran mensyaratkan jarak tempuh maksimal 7,5 km dengan waktu tanggap kurang dari 15 menit. Dengan kondisi hidran yang tidak berfungsi dan minimnya UPT, standar tersebut sulit tercapai.
Jusuf Ginting juga meminta Dinas Pemadam Kebakaran rutin memeriksa fasilitas keselamatan pada bangunan, serta memastikan penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dilakukan secara ketat dan sesuai uji kelayakan.
Selain itu, ia menyoroti kendala akses petugas ke lokasi kebakaran, seperti terhalang gapura, portal, kabel rendah, jalan sempit, kepadatan lalu lintas, hingga izin masuk dari pemilik bangunan. Ia berharap seluruh pihak — pemilik bangunan, swasta, dan masyarakat — dapat membantu memperlancar proses evakuasi dan pemadaman. (Pnc-1)