OPD Dilarang Lakukan Pungli Dalam Bentuk Apapun
PATROLINEWS.COM,Medan-Pada prinsipnya organisasi perangkat daerah (OPD) pelayanan publik wajib memenuhi azas non diskriminatif dan tidak melakukan pungutan liar (Pungli) dalam bentuk apapun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Adapaun langkah yang dilakukan guna menghindari adanya pungli di OPD yakni dengan melakukan pengawasan melekat pada masing-masing OPD. Kemudian, sosialisasi secara periodik dan mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) secara tertulis.
Demikian Nota Jawaban Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H akhyar Nasution MSi yang disampaikan Sekda Kota Medan Ir Wiriya Alrahman MM, menanggapi Pemandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan pada Rapat Paripurna DPRD Medan Dalam Rangka Penyampaian Nota Jawaban Kepala Daerah Terhadap Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Gedung DPRD Medan, Selasa (28/1/2020).
Di samping itu, jelas Sekda, teekait langkah dan dan tindakan yang dilakukan terhadap ASN yang melakukan tindakan diskriminatif dan pungli, Pemko Medan melalui OPD terkait juga menerapkan aturan disiplin dengan melakukan pemeriksaan terhadap laporan-laporan pelanggaran disiplin yang diduga dilakukan ASN.
“Selain itu juga, melakukan penyuluhan kepada masyarakat agar mengurus langsung berbagai dokumen kependudukannya tanpa menggunakan jasa perantara,” kata Sekda.(Pnc-1)