Oknum Pegawai Kejari Padang Sidimpuan Diduga Lakukan Pungli
PATROLINEWS.COM,Padangsidimpuan-Dugaan pungutan liar alias pungli ditengarai terjadi di Kejari Padang Sidimpuan.Modusnya adalah pengutipan biaya pengambilan barang titipan tilang dengan argo yang bervariasi.
Dugaan pungli tersebut dialami 3 warga yang akan mengambil barang titipan di Kejari Padangsidimpuan. Ketiga warga tersebut berhasil di konfirmasi usai pengurusan biaya pengambilan barang titipan tilang di Kejari Padangsidimpuan,Rabu (10/7/2019).
Ketiga orang tersebut menceritakan kepada kru Patrolinews.com salah satunya berinisial RW penduduk Sumatera Barat yang merasa terkejut ketika ingin mengambil barang titipan tilang berupa SIM A yang diduga di Bandrol oleh oknum Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Asrin Nasution dengan harga Rp.100.000 tanpa menunjukkan keputusan hasil sidang Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.
” Mau bagaimana lagi bang,terpaksalah saya harus membayar sesuai yang ditetapkan oleh petugas,karena saya sangat membutuhkan SIM itu untuk modal saya sebagai supir. Padahal saya sudah jauh-jauh datang dari Propinsi Sumbar bang,” ujar RW.
Dua orang lainnya berinisial AM dan T penduduk Kota Padangsidimpuan juga merasa kecewa atas biaya pengambilan barang titipan tilang yang diduga dibandrol oleh petugas Kejari Padangsidimpuan Asrin Nasution dengan kesewenangannya saja tanpa menunjukkan hasil keputusan sidang .AM dan T dimintai biaya pengambilan barang titipan tilang berupa STNK sebesar RP.80.000 tanpa menunjukkan hasil keputusan sidangnya.
” Saya kecewa bang dengan biaya yang diduga ditetapkan petugas Kejari tadi bang, hasil keputusan sidangnya pun tidak diperlihatkan kepada kami bang,” sebut AM dan T dengan nada kecewa.
Ketika hendak dikonfirmasi kepada Asrin Nasution tidak berhasil ditemui, ruangan bernomor 17 tertutup rapat dan terkunci.Keterangan dari petugas Kejari Padangsidimpuan mengatakan bahwa yang bersangkutan memang jarang terlihat di kantornya.
warga meminta kepada pihak Kejari Padangsidimpuan agar lebih transparansi soal biaya pengambilan barang titipan tilang dengan menunjukkan hasil sidang dari Pengadilan Negeri Padangsidimpuan. (Tim)