PATROLINEWS.COM
Memantau Anda !

Obrak-abrik Lapak Pedagang, Ketua OKP Ditangkap Polisi

0 306

PATROLINEWS.COM, Medan – Empat hari diburon, Surianto alias Anto (50) warga jln Pasar 3 Datuk Kabu Dusun XV Gg. Buntu Desa Tembung Kec. Ps. Tuan diringkus tim Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, Sabtu (8/9/2018).

Selain itu, petugas juga turut mengamankan rekan pelaku Herianto alias Heri (34), warga Jln. Pasar 3 Datuk Kabu Dusun XV Gg. Sahabat Desa Tembung Kec. Percut Sei Tuan. Herianto merupakan salah seorang ketua organisasi kepemudaan (OKP) di Jln. Pasar 3 Datuk Labu. Keduanya ditangkap berdasarkan laporan pengaduan Niko Hendrawan (28) warga Lingk VI Gg. Bunga Kel. Delitua Kec. Delitua Kab. Deliserdang.

Informasi diperoleh, pada Rabu (5/9/2018) sekitar pukul 13.00 wib, korban saat itu berjualan di Jalan Pasar 3 Datuk Labu. Herianto cs mendatangi korban dan bertanya kepada siapa ia membayar uang lapak jualannya. Lalu korban mengatakan bahwa ia membayar lapak jualannya kepada Danil.

Tak lama berselang, ketiganya kembali datang dengan membawa besi dan kayu. Tak banyak tanya, ketiganya langsung menghancurkan barang berang dagangan korban.

Tak terima jualannya dirusak, korban kemudian mengadu ke Polsek Percut Sei Tuan. Petugas Reskrim Polsek Percut Sei Tuan yang menerima laporan pengaduan langsung mengejar tersangka yang sudah melarikan diri.

Namun petugas mendapat informasi bahwa keberadaan pelaku di Bandar Setia. Kemudian anggota Reskrim Polsek Percut Sei Tuan bergegas kesana. Saat tiba di lokasi, petugas melihat dua tersangka dan langsung ditangkap. Dari tangan kedua pelaku disita barang bukti 3 unit HP.

Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Faidil Zikri ketika dikonfirmasi awak media membenarkan pihaknya melakukan penangkapan. “Dua pelaku pengrusakan yang sudah diamankan di Mapolsek, sedangkan seorang nya lagi masih DPO,” ujarnya saat koperasi didampingi Kanit Reskrim Iptu MK Daulay. (Pnc-4)

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy