Narkoba Senilai Puluhan Miliar Rupiah Dimusnahkan Polrestabes Medan
PATROLINEWS.COM, Medan – Petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan memusnahkan berbagai jenis narkoba yang jumlahnya mencapai ratusan Kilogram dan puluhan ribu butir pil ekstasi senilai puluhan miliar rupiah. Barang haram itu disita dari tangan ke 5 tersangka dengan cara direbus maupun dibakar digelar di halaman Mapolrestabes Medan, Kamis (4/4/2019) pagi.
Kapolrestabes Medan Kombes Dadang Hartanto didampingi Kasat Narkoba, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo mengatakan pemusnahan barang bukti yang merupakan hasil tangkapan personil Satres Narkoba Polrestabes ini merupakan salahsatu tindakan kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan Narkoba yang ada di wilayah hukum Polrestabes Medan.
“Kali ini yang kita musnahkan ada sebanyak 52457 gram sabu, 39545 butir pil ekstasi, 299933 gram ganja dan 5810,4 gram Ketamine,” terang Kapolrestabes Medan.
Sebelum dilakukan pemusnahan, seluruh barang bukti terlebih dahulu diperiksa guna memastikan keaslian zat narkoba yang terkandung di dalamnya. Begitu dinyatakan positif mengandung narkoba tumpukan barang haram tersebut dimusnahkan secara bergantian. Dimana untuk barang bukti narkoba jenis sabu, pil ekstasi serta ketamine dimasukan ke dalam dandang besar yang berisikan air mendidih. Sedangkan untuk daun ganja keringnya dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam tong.
Sementara itu Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo menyatakan dengan berhasilnya disita barang bukti dari para tersangka ini setidaknya ada ribuan manusia yang telah berhasil diselamatkan dari bahaya Narkoba.
“Dari tangan tersangka Aupek kita berhasil menyita barang bukti sebanyak 45 ribu gram sabu, 40 ribu butir pil ekstasi dan 6 ribu gram Ketamine. Tersangka kita tangkap dari pintu keluar Tol Amplas pada 25 Desember 2018 lalu,” terang Raphael.
Kemudian lanjut dikatakannya, dari tangan tersangka Junaidi Pelawi alias Edi Kamput yang ditangkap pada 12 Januari 2019 di Jalan Brigjen Katamso Gang Lampu I Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Medan Maimun ini disita 56 gram ganja.
Tersangka M Zubir Lubis ditangkap 23 Februari 2019 di Jalan Bustaman Gang Pribadi Desa Bandar Khalifah, Kecamatan Percut Sei Tuan disita 15 ribu gram ganja, tersangka Zekki Rahmani yang ditangkap di Jalan Asrama Loket Bus Sempati Star Kelurahan Sei Sikambing C Medan Sunggal ini polisi juga menyita 1000 gram sabu.
Kemudian dari seluruh barang bukti yang dimusnahkan tersebut kata Kasat Narkoba juga ada barang bukti yang disita dari tangan Azwir Yunus pada 5 Maret 2019 kemarin di Jalan Asrama Komplek Bumi Asri Desa Helvetia Kecamatan Sunggal sebanyak 8 ribu gram sabu.
Disamping itu berkat kerja keras personil Satres Narkoba Polrestabes Medan juga menemukan 285 Kg ganja di Ekspedisi Anugerah Kita Abadi yang berada di Jalan Brigjen Katamso No 25 Kelurahan Aur Kecamatan Medan Maimun.
“Pemusnahan barang bukti yang disaksikan para tersangka dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini merupakan serangkaian proses kelengkapan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) untuk dikirim ke proses persidangan,” terangnya mengakhiri. (Zal)