PATROLINEWS.COM
Memantau Anda !

Menata Pedagang atau Menata Prioritas? Ujian Ketegasan bagi Kota Medan

Di Balik Polemik Daging Babi, Kepemimpinan Diuji dalam Menata Prioritas dan Melindungi Generasi

0 0

PATROLINEWS.COM – Polemik penataan penjual daging babi di Kota Medan kembali menjadi perhatian publik. Aspirasi masyarakat muncul, pemerintah diminta bertindak, dan perdebatan pun meluas. Sebagian mendukung penertiban demi ketertiban umum, sebagian lain mempertanyakan urgensinya.

Pada prinsipnya, penataan pedagang bukanlah tindakan yang keliru. Pemerintah daerah memang memiliki kewenangan menjaga ketenteraman dan ketertiban umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Jika ada usaha yang melanggar zonasi, tidak memiliki izin, atau mengganggu ketertiban, pemerintah berhak dan wajib menertibkannya.

Namun yang perlu ditegaskan, penataan adalah soal lokasi dan aturan, bukan soal jenis komoditas. Penjualan daging babi merupakan aktivitas legal dalam sistem hukum Indonesia. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan menjamin hak masyarakat untuk memperoleh pangan sesuai keyakinannya. Negara tidak melarangnya. Karena itu, kebijakan harus berhati-hati agar tidak menimbulkan kesan diskriminatif terhadap usaha yang sah secara hukum.

Di sinilah pentingnya ketepatan sasaran.

Di tengah ramainya isu ini, Kota Medan masih menghadapi persoalan yang jauh lebih serius: peredaran narkoba, prostitusi ilegal, dan pengawasan tempat hiburan malam. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan tegas mengkategorikan narkoba sebagai kejahatan berat. Dampaknya nyata—merusak generasi muda, memicu kriminalitas, dan menghancurkan keluarga.

Sumatera Utara sendiri kerap disebut sebagai wilayah yang rawan peredaran narkotika. Ini bukan persoalan administratif, melainkan persoalan keselamatan publik.

Prostitusi ilegal dan perdagangan orang juga bukan isu ringan. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 menegaskan bahwa eksploitasi manusia adalah kejahatan serius. Dampaknya menyentuh martabat manusia dan kesehatan masyarakat.

Sementara hiburan malam pada dasarnya adalah usaha legal selama memenuhi ketentuan izin dan operasional. Masalah muncul jika terjadi pelanggaran, baik terkait izin, jam operasional, maupun dugaan keterlibatan narkoba. Di sinilah fungsi pengawasan pemerintah diuji.

Jika dilihat secara objektif, ada perbedaan mendasar antara menata pedagang komoditas legal dan memberantas kejahatan yang mengancam generasi. Yang satu menyangkut tata ruang dan ketertiban administratif. Yang lain menyangkut masa depan kota.

Kebijakan publik bukan hanya soal merespons isu yang paling ramai dibicarakan. Ia adalah soal keberanian menentukan prioritas. Pasal 28D UUD 1945 menjamin kepastian hukum yang adil bagi setiap warga negara. Artinya, penegakan hukum harus konsisten dan tidak boleh terlihat selektif.

Masyarakat tentu mendukung ketertiban. Namun masyarakat juga berharap ketegasan yang sama terlihat dalam pemberantasan narkoba, penanganan prostitusi ilegal, dan pengawasan hiburan malam. Konsistensi itulah yang membangun kepercayaan publik.

Kota Medan adalah kota yang majemuk. Keberagaman adalah kenyataan yang harus dikelola dengan bijak, bukan dipertentangkan. Dialog, relokasi yang adil, serta penegakan aturan tanpa pandang bulu adalah jalan tengah yang lebih elegan dibanding kebijakan yang terkesan reaktif.

Pada akhirnya, menata pedagang adalah bagian dari mengelola kota. Tetapi menata prioritas adalah bagian dari kepemimpinan.

Ketegasan pemerintah tidak diukur dari seberapa cepat menertibkan lapak, melainkan dari seberapa serius melindungi generasi dari ancaman yang lebih besar. Kota ini tidak kekurangan aturan. Yang dibutuhkan adalah keberanian untuk memastikan ancaman paling berbahaya mendapat perhatian utama.

Karena sejarah tidak akan menilai seberapa rapi sebuah penertiban dilakukan, tetapi seberapa aman dan kuat fondasi masa depan yang ditinggalkan.

(Fernando Sitohang, MIP)

 

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy