PATROLINEWS.COM
Memantau Anda !

Maling Laptop di Lion Parcel Terekam Camera CCTV

0 87

PATROLINEWS.COM,Medan-Aksi pencurian laptop di kantor Lion Parcel yang berada di jalan Pertempuran, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, provinsi Sumatera Utara.terekam dengan kamera pengintai (CCTV).

“Aksi kejahatan itu terekam kamera pengintai CCTV yang ada di kantor Lion Parcel tersebut, terang Kapolsek Medan Barat, Kompol Ruzi Gusman didampingi Kanit Reskrim, Iptu Sondy Raharjanto kepada wartawan, Selasa (18/01/22).

pencurian ini terjadi ketika tersangka yang berinisial (HN) alias Hasan sedang menumpangi mobil Angkutan kota (Angkot) dari Jalan Helvetia, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan deli, Kabupaten Deliserdang, provinsi Sumatera Utara Senin (06/12/21) yang lalu.

Saat melintas menumpangi mobil Angkutan kota di Jalan Pertempuran, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, provinsi Sumatera Utara. pelaku melihat laptop yang sedang terletak di atas meja kantor Lion Parcel. Kemudian pelaku yang berprofesi sebagai penarik becak ini langsung turun dari angkot yang di tumpnginya setelah teringat pelaku secara diam-diam mengambil laptop merk Asus warna hitam milik korban,

“Akibat dari perbuatan pelaku tersebut korban Yang bernama Dini Hafizha Ramadhani (24)Thn warga Jalan Karya Setuju Gang Bidan, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat.kota Medan, provinsi Sumatera Utara
Langsung membuat laporan polisi ke Polsek Medan Barat.

Begitu mendapat laporan dari korban.
personel Unit Reskrim Polsek Medan Barat langsung melakukan penyelidikan kelokasi kejadian Dan berhasil mengamankan pelaku yang sedang berdiri di pinggir jalan Jalan Empat, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan Provinsi Sumatera Utara.

Saat ditanyai petugas, pelaku mengakui perbuatannya dimana kita ketahui pelaku adalah warga Jalan Dua Lorong III, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.

“Usai mengambil laptop milik korban, pelaku langsung menjualnya barang hasil curian nya itu kepada seorang pria berinisial ( S )36Thn seharga Rp 800 ribu, “uang hasil dari penjualan barang curiannya tersebut digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari dan berobat orangtuanya.
Sedangkan Untuk penadahyang identitasnya sudah diketahui dan masih dalam pengejaran petugas (DPO),”terangnya,

“Dari hasil kasus ini polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah laptop merk Asus, sepotong kemeja, sepasang sandal, sepotong celana jeans pendek, 1 unit charger dan kotak laptop,”pungkasnya.( Rizal )

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy