PATROLINEWS.COM,Asahan – Kadis Kominfo Kabupaten Asahan H Rahmat Hidayat Siregar SSos MSi mengatakan bahwa Keriteria Penetapan status Orang Dalam Pemantauan (ODP) diubah, merujuk hasil pedoman dari Kemenkes RI, sehingga asahan tinggal 34 orang, Minggu (29/03/2020). Menurutnya selama ini penetapan status ODP adalah orang yang berasal atau datang dari wilayah terinfeksi virus Corona (Covid-19) walaupaun dia dalam keadaan sehat atau sakit.
Namun hasil perubahan dari Revisi Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Corovanivrus Disease (Covid-19) yang dikeluarkan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes RI 27 Maret 2020, bahwa ODP adalah orang yang punya riwayat perjalanan dari daerah terinfeksi dan dalam kondisi sakit atau memiliki keluhan diantaranya, batuk, demam dan sesak napas.
“Jadi status ODP itu diberikan kepada orang yang baru pulang dari wilayah terinfeksi corona, dan dalam keadaan sakit. Namun bila sehat (tidak ada keluhan) belum tentu dinyatakan ODP,” ujarnya.
“Oleh sebab itu, pada Sabtu Kemarin (28/3) pukul 16.00 WIB, kami mengeluarkan jumlah ODP sebanyak 754, dengan pembagian 723 orang dalam keadaan sehat, dan 31 orang dalam keadaan sakit. Namun sesuai dengan rujukan dari Revisi Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Corovanivrus Disease (Covid-19), yang ODP di Asahan hanya 34 orang,” imbuhnya.
“ODP di Asahan hanya 34 orang, dan semua itu diisolasi mandiri (rumah masi-masing) dengan pengawasan dari tenaga medis baik dari rumah sakit atau Puskesmas terdekat,” tukasnya.(fatah)