PATROLINEWS.COM, Medan – Pasca kerusuhan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tapanuli Utara (Taput), KPU Sumut menyatakan tidak ada Pilkada ulang. Alasannya, surat suara sudah dihitung dan direkap serta ditandatangani masing-masing saksi dan PPL.
Demikian ditegaskan Ketua Komisioner KPU Sumut, Mulia Banurea didampingi Komisioner Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat Yulhasni dalam keterangan persnya diruang rapat KPU Sumut Jumat (29/6/2018) pasca kerusuhan pada Pilkada Taput.
Bagi Paslon yang merasa tidak puas terhadap pelaksanaan Pilkada hendaknya menggunakan
wadah yang sudah ada, kalau itu menyangkut kelalaian administrasi bisa melaporkannya ke Panwas bahkan salurannya bisa ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Ada rekap berjenjang. Kan masing masing saksi ada memiliki C1 kan bisa dikoreksi dengan dilakukannya rekap terbuka, kalau ada selisih perhitungan suara silahkan digugat ke MK,” ungkap Mulia Banurea.
Lanjut Mulia menjelaskan awalnya Pilkada Taput berlangsung dengan baik dan tidak ada keberatan dari para saksi. Hanya setelah ada quick count yang menyatakan pasangan nomor urut 1 menang kemudian massa nomor urut 2 tidak menerimanya.
Mulia juga menjelaskan terkait tuduhan adanya kecurangan berupa pencoblosan surat suara yang dilakukan oleh 1 orang komisioner KPU dan 2 orang staf Kabupaten Taput adalah tidak benar.
Diterangkannya, bahwa surat suara telah didistribusikan ke masing-masing TPS dan sisanya disimpan di gudang logistik KPU Taput dan kuncinya gudang tersebut dipegang masing-masing oleh Panwaslih Kab.Tap.Utara, Petugas Polres Taput dan KPU Kab.Tap.Utara sehingga tidak memungkinkan ketiga orang tersebut melakukan pencoblosan surat suara sebagaimana dituduhkan. (Nando)