Komisi IV DPRD Medan RDP Soal Ekspedisi Picu Macet dan Bangunan Tanpa PBG, OPD Diminta Bertindak Tegas
PATROLINEWS.COM,Medan – Komisi IV DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan stakeholder terkait guna membahas berbagai persoalan pembangunan dan infrastruktur di Kota Medan, Senin (9/3/2026).
Rapat yang berlangsung di ruang rapat Komisi IV DPRD Kota Medan tersebut dipimpin Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak, serta dihadiri anggota Komisi IV DPRD Kota Medan.
Dalam rapat tersebut, Komisi IV DPRD Kota Medan membahas keluhan masyarakat terkait aktivitas usaha ekspedisi yang beroperasi di Jalan Letda Sujono, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung. Aktivitas bongkar muat barang di kawasan padat penduduk tersebut dinilai melanggar aturan dan menjadi salah satu penyebab kemacetan lalu lintas.
Komisi IV mengimbau Dinas Perhubungan Kota Medan serta Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan untuk mengambil langkah tegas dalam menertibkan aktivitas bongkar muat usaha ekspedisi tersebut.
Read More
Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan Paul Mei Anton Simanjuntak menegaskan bahwa aktivitas bongkar muat di kawasan permukiman harus segera ditertibkan karena berpotensi menimbulkan kemacetan dan mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.
“Kami meminta instansi terkait untuk segera mengambil langkah tegas agar aktivitas bongkar muat tersebut tidak lagi dilakukan di kawasan permukiman yang padat penduduk,” ujarnya.
Selain membahas persoalan ekspedisi, RDP juga menyoroti sejumlah bangunan yang belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dokumen PBG yang tidak sesuai dengan peruntukannya, maupun bangunan yang sudah berdiri meskipun administrasi PBG masih dalam proses.
Komisi IV menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena dapat berdampak terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Medan.