Kasus Sengketa Bangunan, Hakim PN Medan Menangkan Penggugat
Tergugat Bayar Ganti Rugi Rp60 Juta
PATROLINEWS.COM, Medan – Juriati Siregar selaku pihak penggugat yang menggugat tergugat I Purnomo dan Lim Hok Kiat selaku tergugat II, dalam kasus sengketa pembangunan rumah yang mengakibatkan rumah penggugat mengalami kerusakan. Pada Kamis (24/5/2018) dikabulkan Majelis hakim Janverson Sinaga.
Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Keperdataan Pengadilan Negeri Medan, Janperson Sinaga didampingi Riana Pohan dan Mian Munthe memerintahkan agar tergugat 1 dan 2 membayar materiil kepada penggugat sebesar Rp 64.060.000,- kepada penggugat.
“Memerintahkan agar tergugat 1 dan 2 membayar kerugian materil kepada penggugat Rp64.060.000,” ucap Majelis Hakim Janverson.
Ironisnya, dalam putusan tersebut Janverson juga menghukum agar tergugat supaya membongkar sendiri bangunan rumah milik tergugat II yang menganggu bangunan rumah milik penggugat.
“Kedua tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum kedua tergugat untuk tanggung renteng membayar ongkos perkara sebesar Rp 2.300.000,” beber hakim dihadapan para tergugat dan penggugat.
Terpisah, sebelumnya Majelis hakim keperdataan Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang lapangan sengketa dinding bangunan antara pihak Juriati Siregar selaku penggugat dan Lim Hok Kiat selaku tergugat di Jalan HM Said Medan, Jumat (23/2/2018).
Sidang lapangan yang diketuai Ketua Majelis Hakim Riana Pohan didampingi dua hakim anggota Sontan Merauke Sinaga dan Mian Munthe langsung meninjau lokasi yang disengketakan.
Pada sidang itu, majelis langsung melihat kondisi rumah penggugat dari ruang tempat penjualan kain, ruang tamu.
Sidang yang dihadiri pihak penggugat dan tergugat didampingi masing-masing penasehat hukum menunjukan lokasi reruntuhan bekas material bangunan.
Meski telah diperbaiki oleh pihak tergugat akan tetapi pihak penggugat merasa tidak nyaman khawatir kejadian serupa menimpa mereka.
Diduga selama proses pembangunan tidak terlihat adanya jaringan pengaman bangunan. Dan bukan hanya itu saja, majelis dalam sidang lapangan melihat juga adanya bekas reruntuhan material dibagian dapur.
Meski reruntuhan material itu terjadi setelah gugatan diajukan, majelis meminta agar tergugat bisa memperbaikinya.
“Meski ini tidak masuk dalam materi gugatan akan tetapi ini harus diperbaiki. Kan damai itu lebih indah,” ucap hakim anggota, Sontan Merauke.
Selain melihat bangunan penggugat yang menjadi korban reruntuhan, majelis juga melihat bangunan tergugat yang berlantai dua.
Majelis hakim melihat langsung posisi bangunan terutama lokasi jatuhnya material bangunan.
Setelah melakukan peninjauan lapangan, para majelis hakim meminta kedua belah pihak melakukan perdamaian dan menyelesaikan kasus dinding bangunan dengan kekeluargaan.
Terlebih lagi, penggugat dan tergugat merupakan tetangga yang bersebelahan rumah dan tak hanya itu bangunan yang dibeli tergugat merupakan milik penggugat sebelumnya.
Bila terjadi permasalahan langsung bisa diselesaikan secara musyawarah. “Kalian ini kan bertetangga jadi kalau begitu sudah sangat dekat, coba kalian ingat bila ada terjadi masalah tentunya orang terdekat yang membantu lebih dahulu,” ucap majelis.
Sementara mengenai adanya penyelesaian secara kekeluargaan yang ditawarkan majelis hakim, pihak penggugat menyerahkannya kepada tim penasehat hukumnya hal yang sama dari pihak tergugat. (Jar)
Teks Foto: Majelis Hakim Janverson Memenangkan Penggugat dalam kasus Sengketa Bangunan, dan Memerintahkan Tergugat Untuk membayar ganti rugi Rp 60 juta