Kalau Karcis Parkir Tidak Ada, Jangan Bayar
PATROLINEWS.COM,Tanjungmorawa-Kalau Kkarcis retribusi parkir tidak ada, jangan bayar. Demikian disampaikan Kasi Trantib Kecamatan Tanjungmorawa, Supriadi SE di ruang kerjanya, Selasa (21/9/2021) pagi.
Disebutkan, harga retribusi parkir untuk sepeda motor seribu rupiah, mobil roda empat dua ribu rupiah dan mobil roda enam senilai tiga ribu rupiah.
Saat ini karcis retribusi parkir yang dua ribu rupiah habis, sedangkan untuk karcis retribusi parkir seribu rupiah dan tiga ribu rupiah masih ada.
Pada umumnya, karcis retribusi parkir sering digunakan petugas parkir, yang dua ribu dan yang tiga ribu rupiah. Karena, jika karcis parkir yang seribu rupiah digunakan, petugas parkir tidak mendapatkan keuntungan alias tidak ada gaji, kata Supriadi.
Sementara Dinas Kominfo Kabupaten Deliserdang melalui Dani mengatakan, yang memberikan mandat kepada petugas parkir, harus juga memberikan kelengkapan administrasi seperti karcis parkir.
Karcis parkir itu jangan ditahan-tahan, karena berkaitan dengan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Deliserdang.
Sebelumnya, warga Tanjungmorawa, Romi Makmur Rangkuti mengatakan parkir di Kecamatan Tanjungmorawa disinyalir liar dan merugikan masyarakat.
Seharusnya pengutipan parkir sesuai aturan yang berlaku, karena retribusi parkir untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD).
Pengelolaan parkir di Kecamatan Tanjungmorawa disinyalir semua liar, tidak menggunakan kertas parkir yang sah/ dipon sesuai tahun berjalan dari Pemkab Deliserdang.
Kemudian, pantauan dilapangan, petugas parkir di Kecamatan Tanjungmorawa hanya meminta uang parkir tanpa memberikan karcis parkir kepada pemilik kendaraan yang sedang parkir.
Pengguna sepedamotor yang parkir diteras rumah toko (ruko) orang juga dikenai biaya parkir. Seharusnya yang dikenai retribusi parkir hanya kendaraan yang parkir di pinggir jalan, bukan yang parkir diteras ruko orang lain, kata Romi. (Tom)