Kabut Asap Selimuti Kabupaten Rokan Hulu
PATROLINEWS.COM,Rohul – Wilayah Kabupaten Rokan Hulu diselimuti kabut asap diperkirakan sejak beberapa hari terakhir ini telah terjadi, meskipun kabut masih terlihat tipis, tetapi sudah sangat mengganggu pernapasan dan jarak pandang pengguna lalu lintas di Kabupaten Rokan Hulu.
UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Unit XIV Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (DLHK) Rokan Hulu melalui Wakil Ketua Unit Polisi Hutan Achmadi, S.P kepada kru Patrolinews.com di ruang kerjanya, Kamis (14/02/2019) pagi mengatakan kabut asap yang menyelimuti Kabupaten Rokan Hulu tersebut berasal dari kabut asap kiriman yang datang dari beberapa kabupaten tetangga yang sedang mengalami kebakaran hutan dan Lahan (Karhutla) yang diperkirakan sudah terjadi sejak beberapa hari terakhir ini.
Achmadi, S.P juga mengatakan bahwa berdasarkan pantauan dari Satelit 8, yang dipantau sejak beberapa hari lalu sampai hari ini, jikalau Kabupaten Rokan Hulu memang tidak ada titik Hot Spot hingga pada hari ini.
“Pantauan kita sampai hari ini berdasarkan Satelit, bahwa Hotspot di Kabupaten Rokan Hulu diperkirakan nihil, dan pantauan dilapangan secara real juga tidak temukan kejadian untuk kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Rokan Hulu,” sebut Achmadi.
Kemudian, Achmadi S.P menambahkan, hari ini Titik Hotspot berdasarkan pantauan Satelit 8 Kabupaten Rokan Hulu, untuk Riau sendiri ada beberapa Wilayah Titik Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yaitu di Rupat ada 3 Titik, Tebing Tinggi ada 2 Titik, Bengkalis, Dumai, namun untuk Rokan Hulu sendiri tetap tidak ditemui titiknya.
Masih seputar informasi hasil pantauan Satelit 8, terkait Kebakaran Hutan dan Lahan, Kepala Seksi Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan PT KPH Rokan Hulu Nafri Irwan S.Hut, mengatakan meskipun di Kabupaten Rokan Hulu tidak ditemukan Titik Api, tetapi dia tetap menghimbauan kepada masyarakat Rokan Hulu, agar tetap tidak mengolah hutan dan lahan secara instan dengan cara membakar, karena akan berdampak buruk.
“Kami dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Rokan Hulu menghimbau agar masyarakat tidak membakar hutan dan lahan secara instan, dan jika kedapatan ada yang membakar maka akan dikenakan sanksi pidana, serta akan di tindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku. Bahkan kami pun akan telah bersinergi dengan pihak yang berwajib seperti Kepolisian/TNI untuk pencegahaan Kebakaran Hutan dan Lahan, semoga kedepannya Rokan Hulu smakin mengerti bahaya dan dampak dari kebakaran Hutan dan lahan dikemudian hari,” tutupnya. (Theresia)