Judul Sosperda Nomor 1 Tahun 2022, Abdul Latif Desak Pemko Medan Siapkan Ruang Terbuka Hijau
PATROLINEWS.COM, Medan – Anggota DPRD Medan dari Fraksi PKS Abdul Latif Lubis M.Pd mendesak Pemko Medan untuk serius menyiapkan 20 persen lahan dari seluruh wilayah Kota Medan sebagai RTH dan RTH swasta.
“Hal ini diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2022 dan diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang,” kata Latif dalam Perda No. 1 Tahun 2022 Tentang RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah). Di dua lokasi berbeda yaitu di SD NEGERI 060956 Jalan Syahbudin Yatim di lingkungan Pajak Pagi Pekan Labuhan 2 dan di Jalan. Platina 6 No.55 Gang Wagino Lingkungan14 Kelurahan Titi Papan Medan Deli pada Minggu (7/8/2022).
Latif menambahkan, dalam peraturan ini terdapat 16 Bab dan 87 pasal. Dimana dalam pasal 2 ayat 1 mengatur tentang pasal-pasal RTRW baik darat, laut dan udara sesuatu dengan peraturan perundang-undangan. Tidak hanya itu, dalam pasal 26 diatur tentang kawasan industri. Dimana kurang lebih 2000 Ha wilayah Medan dialokasikan untuk kawasan industri yang berada di 5 wilayah yaitu Belawan, Medan Labuhan, Medan Deli, Medan Marelan dan Medan Sunggal.
“Pada pasal 26, Pemkot Medan harus menyediakan wadah dan tempat sampah keliling. Namun sampai saat ini belum terwujud. Dalam hal ini Pemko Medan harus menyediakan itu,” katanya.
Peraturan ini berlaku hingga 20 tahun ke depan. Dan programnya cukup bagus, tergantung dana yang cukup untuk menjalankannya dari Pemerintah Daerah Medan atau Provinsi.
Dengan adanya Perpres ini, Latif berharap agar Pemko Medan tetap berkomitmen untuk melaksanakan Perda No. 1 tahun 2022. Khusus di Medan Utara diharapkan dapat mendukung pelaksanaan peraturan ini. Karena masih banyak lahan kosong di Medan Utara yang bisa dimanfaatkan untuk ruang terbuka hijau.
“Peraturan ini harus benar-benar mengutamakan kepentingan warga, bukan kepentingan pengusaha yang cenderung merusak lingkungan agar Kota Medan lebih sejahtera,” tegasnya.
Latif berjanji bersama DPRD Kota Medan akan terus memantau pengesahan Perda tersebut agar kedepannya tidak terjadi lagi pelanggaran peruntukan fungsi daerah dan agar terjadi keselarasan atau optimalisasi wilayah utara dan selatan di Kota Medan.
Di akhir acara, Majelis dari Dapil II menyerahkan BPJS PBI dan Administrasi Kependudukan kepada warga Kecamatan Medan Deli dan Medan Labuhan yang telah menyelesaikan advokasi. (Pnc-1)