Jaksa Sahabat Pendidik Diluncurkan, Sekolah di Sumut Dapat Pendampingan Hukum

2

PATROLINEWS.COM, Medan – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memperkuat pendampingan hukum bagi sekolah melalui program Jaksa Sahabat Pendidik. Program ini bertujuan memberikan rasa aman kepada kepala sekolah dan guru dalam menjalankan tugas, sekaligus mencegah penyimpangan pengelolaan anggaran pendidikan. Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Asahan bersama para kepala daerah dan Kepala Kejaksaan Negeri se-Sumut di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30, Medan, Selasa (6/10/2026).

Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution mengatakan, Pemprov Sumut, pemerintah kabupaten/kota, Kejati Sumut, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Sumut menandatangani nota kesepahaman untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan yang aman dan tertib. Program inisiasi Kejati Sumut tersebut memberikan pendampingan kepada kepala sekolah, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Pengguna Anggaran (PA), khususnya dalam pengelolaan anggaran pendidikan.

Bobby menjelaskan, program tersebut dilatarbelakangi banyaknya aduan yang diterima Kejati Sumut terkait pengelolaan anggaran sekolah serta adanya gangguan dari pihak luar terhadap penyelenggaraan pendidikan. “Ini inisiasi yang sangat luar biasa, memberikan rasa aman, membuat kepala sekolah, guru lebih tenang dan mencegah terjadinya penyimpangan anggaran sekolah, karena kita ingin pendidikan kita terus meningkat tatakelolanya,” ujarnya.

Ia juga menyoroti adanya ancaman dari organisasi maupun perorangan yang tidak bertanggung jawab terhadap kepala sekolah, KPA, dan PA dalam menjalankan tugas. Menurutnya, persoalan tersebut perlu ditangani bersama oleh seluruh tingkatan pemerintahan agar tenaga pendidik dapat bekerja dengan tenang tanpa tekanan dari pihak luar.

Sementara itu, Kepala Kejati Sumut Muhibuddin mengatakan bahwa pendidikan tidak hanya menjadi proses transformasi ilmu pengetahuan, tetapi juga pembentukan karakter untuk menghasilkan generasi yang memiliki nilai lebih baik. Melalui program Jaksa Sahabat Pendidik, kejaksaan tidak hanya memberikan pendampingan dalam pengelolaan anggaran sekolah, tetapi juga mendorong perbaikan tata kelola pendidikan. “Sahabat itu mengingatkan saat sahabatnya salah, mendukung saat sahabatnya benar, ini upaya kita untuk membenahi penyelenggaraan pendidikan kita sehingga bisa lebih meningkat lagi,” katanya.

Selain penandatanganan nota kesepahaman, Kejati Sumut juga meluncurkan hotline pengaduan bagi masyarakat, guru, dan kepala sekolah. Layanan tersebut dapat dimanfaatkan untuk melaporkan berbagai dugaan tindakan melawan hukum, seperti penyalahgunaan wewenang, suap, pungutan liar (pungli), dan korupsi dalam penyelenggaraan pendidikan. (Pnc-1)

Comments are closed.