PATROLINEWS.COM
Memantau Anda !

Hasil Perhitungan Lembaga Survey Hanya Boleh Diumumkan Setelah 2 Jam

0 930

PATROLINEWS.COM, Medan – Ada sembilan lembaga survei yang akan melakukan perhitungan cepat (quick count) pada Pilkada serentak 27 Juni 2018 mendatang. Ke sembilan lembaga survei tersebut hanya boleh mengumumkan hasil jejak pendapatnya dua jam setelah pemungutan suara selesai.

“Kesembilan lembaga survei tersebut sudah kami keluarkan surat keputusannya. Kalau mereka melanggar hal ini, maka akan terkena pidana dan itu menjadi ranahnya Bawaslu,” ujar , ” ujar Komisioner KPU Sumut Yulhasni saat menggelar konferensi pers di Kantor KPU Sumut, Selasa (26/6/2018).

Selain itu, kata Yulhasni, ada lima lembaga pemantau yang sudah di keluarkan surat keputusannya oleh KPU Sumut.

Sementara, Ketua KPU Sumut Mulia Banurea menyebutkan pada prinsipnya rekap berjenjang akan menjadi keabsahan dalam rekapitulasi suara.

“Mulai rekapitulasi dari TPS, kemudian di PKK, KPU kabupaten/kota dan KPU Provinsi Sumatera Utara.Kalaupun ada lembaga survei dan lembaga pemantau itu bagian dari informasi dan data pembanding. Kita berdoa kepada Allah SWT, agar masyarakat Sumut ini bisa memberikan hak pilihnya pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut lima tahun ke depan. Suaramu untuk Sumatera Utara,” tutup Mulia.

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy