PATROLINEWS.COM
Memantau Anda !

H Sutiono Minta Dikeluarkan SK, Zakaria : Sesuai AD/RT Tak Boleh Jabat Lebih Dua Periode

0 112

PATROLINEWS.COM, Belawan-Persoalan dualisme kepemimpinan di Al Jamiyatul Alwashliyah Cabang Belawan belum berakhir.

Ketua terpilih dari Kubu H. Asnawi yang mempunyai SK yang dikeluarkan pada Tahun 2020 melalui Bendahara, Zakaria angkat bicara Jum’at( 08/10/2021).

Zakaria menyampaikan, apa yang disampaikan oleh H.Sutiono itu tidaklah mungkin Pimpinan Daerah (PD) Al Jamiyatul Alwashliyah untuk mengeluarkan SK kembali.

“Sebab PD sendiri telah mengeluarkan SK yang Asli dan sejauh ini putusan pengadilan belum Ingkrah dan masih dalam Kasasi terkecuali putusan pengadilan telah menemui hasil ataupun sudah Ingkrah,” katanya.

“Seharusnya Kepengurusan cabang yang diketuai oleh H. Sutiono mengikuti AD/ART dan PO yang ada di organisasi Al Jamiyatul Alwashliyah bahwasanya tidak dibenarkan menjabat lebih dua priode,kenapa harus mengugat peraturan yang telah ditetapkan di organisasi,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Zakaria juga menyampaikan terkait guru yang dipecat hingga persoalan ini sampai kepengadilan lantaran tak menerima gaji, hal ini menurut nya masih tanggung jawab kubu H Sutiono

“Mereka harus bertangung jawab mengenai nasib para guru termasuk yang dipecat, seharusnya keluarkan hak mereka,karena iuran dari Siswa ada, dan Dana Bos juga ada, mereka yang kelola yang lalu, tapi sekarang ini Dana Bos telah diblokir oleh pihak kami sampai menunggu putusan yang sah agar dana bos itu bisa dipertanggung jawabkan kedepannya,” ungkapnya.

Diwaktu yang berbeda, saat wartawan kembali menyambangi Sekretariat PC. Belawan Selasa (05/10/2021) yang berada di Jalan Selebes no 40 Kecamatan Medan Belawan, H,Sutiono ketua terpilih pada Muscab pada 2018 didampingi dengan beberapa pengurus menyampaikan tidak ada kepengurusan lama dan kepengurusan baru.

Perlu diluruskan terjadinya dualisme itu dikarenakan ada kepengurusan hasil muscab pada 2018 yang dimenangkan oleh H.Sutiono sebagai ketua namun tidak dikeluarkan SK oleh Pimpinan Daerah (PD) pada saat itu.

“Sehingga masalah ini digugat ke pengadilan dan sudah dimenangkan di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi dan saat masih berlanjut menunggu putusan Kasasi, sementara itu masih dalam masa gugatan, PD mengeluarkan SK kepengurusan PC Belawan yang dikeluarkan pada 2020 yang diketuai oleh H. Asnawi,” jelasnya.

Maka dari itu H.Sutiono sangat berharap atas ketegasan dari Ketua PD Al Jamiayatul Al Washliyah H. Hafis dalam menentukan sikap agar kiranya secepat mungkin mengeluarkan Surat Keputusan (SK) hasil Muscab 2018 yang telah dimenangkan dalam gugatan PN Medan dan Pengadilan Tinggi dimana pengadilan mengabulkan permohonan agar PD mengeluarkan SK untuk PC Belawan dari hasil Muscab 2018.

Soal masalah guru yang dipecat dan sampai ke pengadilan H. Sutiono meluruskan, bahwa dipecat itu tidak benar, yang ada cuma dirumahkan (Scorsing) karna guru tersebut tidak mengikuti aturan yang ada maka dari itu diberi sangsi dirumahkan. (Zal)

Leave A Reply

Your email address will not be published.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy