Fraksi Demokrat : Kewajiban Tersedianya RTH Harusnya Jadi Prioritas Utama Dalam Pembangunan di Kota Medan
PATROLINEWS.COM, Medan – Fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan menilai, ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian bersama atas diajukannya rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) oleh Pemerintah Kota (Pemko) Medan.
Demikian diungkap juru bicara Fraksi Partai Demokrat DPRD Medan Parlindungan Sipahutar SH, MH saat membacakan pemandangan umum fraksinya atas penjelasan kepala daerah terhadap Ranperda Mota Medan tentang PBG di Kota Medan pada rapat paripurna DPRD Medan di gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Selasa (4/7/2023).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE didampingi Wakil Ketua diantaranya Rajudin Sagala, para pimpinan fraksi dan anggota dewan lainnya.
Hadir juga Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution, Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman, para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan dan Camat se Kota Medan dan lainnya.
Dikatakan Parlindungan peralihan dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi PBG tentu akan mengalami beberapa kendala, dimana yang tadinya dapat dilakukan secara manual menjadi online, sehingga akan sangat berpengaruh terhadap retribusi yang diperoleh.
Di Tahun 2022 saja kata anggota dewan yang duduk di Komisi I ini, banyak retribusi IMB yang ditetapkan tidak tergali, apalagi dengan perubahan ini sudah pasti akan berpengaruh dengan perolehan retribusi tersebut.
Disisi lain tambah Parlindungan, pihaknya sangat konsern terhadap ketersediaan ruang terbuka hijau (RTH) yang semakin terbatas di Kota Medan di setiap tahunnya.
Apalagi pertumbuhan bangunan gedung yang cukup tinggi yang akan menyebabkan terganggunya ketidakseimbangan ekosistem Kota Medan, ketersediaan udara bersih dan juga sangat berpengaruh terhadap estetika.
Oleh karenanya kewajiban Private/Badan dalam penyediaan RTH seharusnya menjadi prioritas utama dalam pembangunan kota Medan kedepannya.
Menurut Parlindungan, ada beberapa keluhan masyarakat yang diterima fraksinya, diantaranya mengeluhkan tentang bangunan/gedung/Ruko/rumah mewah yang dibangun baru namun tidak memperhatikan kondisi/keadaan tempat tinggal masyarakat disekitarnya.
Akibatnya banyak warga yang resah jika saat hujan tiba, karena curahan air hujan akan mengalir dan menggenangi rumah warga yang kondisinya lebih rendah dari bangunan baru tersebut, hal ini perlu menjadi perhatian Pemko Medan,mohon penjelasan, sebut Parlindungan
Ranperda PBG yang terdiri dari 7 BAB dan 42 pasal ini sendiri kata Parlindungan merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 28/2002 tentang Bangunan yang juga merupakan tindak lanjut dari UU Cipta Kerja berisikan penghapusan status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan mengubahnya menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). (Pnc-1)