Empat Pengunjung Ice Cream Garden Positif Narkoba
PATROLINEWS.COM, Medan – Para pengunjung, pengelola tempat hiburan dan pegawai Ice Cream Garden yang berjumlah 71 diantaranya 56 orang laki-laki dan 15 orang perempuan menjalani proses pemeriksaan dan tes urine. Hasilnya, petugas menemukan 4 orang pengunjung positif mengkonsumsi narkoba. Tes urine dilakukan usai petugas menggrebek tempat usaha Ice Cream Garden di komplek ruko MMTC di Jalan Selamat Ketaren, Medan, Sabtu (11/8/2018) sekira pukul 21.00 WIB.
Pantauan dilokasi, Minggu (12/8/2018), petugas kepolisian telah memasang garis polisi di tempat usaha Ice Cream Garden tersebut.
Hingga berita ini ditayangkan, Kapolestabes Medan maupun Kasat Reskrim Polrestabes Medan beluma ada memberikan keterangan kepada awak media.
Diberitakan sebelumnya, Tim gabungan Polrestabes Medan melakukan pengrebekan terhadap tempat usaha Ice Cream Garden di komplek ruko MMTC di Jalan Selamat Ketaren, Medan, Sabtu (11/8/2018) sekira pukul 21.00 WIB.
Menurut informasi, pengrebekan itu berawal ketika Polrestabes Medan mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya ditempat usaha Ice Cream Garden diduga sering digunakan untuk seks bebas, penjualan narkoba, miras dan tempat hiburan khusus buat anak anak dibawah umur yang disediakan oleh pemilik ruko.
Mendapat informasi itu, Polrestabes Medan menindaklanjuti informasi tersebut dan menggrebek lokasi tersebut. Dilokasi, petugas menemukan banyak anak-anak dibawah umur yang berada ditempat hiburan tersebut.
Selanjutnya petugas langsung mengamankan pengunjung yang kebanyakan anak dibawah umur dan membawa pengelola tempat hiburan bernama SW dan JL serta pegawai Ice Cream Garden ke Mapolrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut dan akan dites urine.
Kemudian, selain mengamankan para pengunjung yang kebanyakan anak dibawah umur dan membawa pengelola tempat hiburan serta pegawai Ice Cream Garden yang berjumlah 71 diantaranya 56 orang laki-laki dan 15 orang perempuan lalu petugas juga turut menyita barang-barang yang ada diruko tersebut yakni, 1 buah KTP pemilik Ruko bernama Salim Wongso, 1 buah KTP pemilik Ruko bernama Julia Lim, uang sebanyak Rp. 2.164.000, 1 buah Stempel, 1 buah botol tinta merk stam pad, 1 buah alas tinta merk debozz, 1 buah Laptop, 1 buah alat DJ, 7 buah Speaker, 1 buah Amplifier BT 2000 dan Lampus Disko. (Irv)