Dua Rumah Semi Permanen Terbakar di Delitua
PATROLINEWS.COM,Delitua-Dua unit rumah gandeng semi permanen terbakar di Jalan Banteng, Dusun V, Desa Mekar Sari, Kecamatan Delitua Kabupaten Deliserdang, Kamis (23/9/2021) sekira pukul 17:10 Wib.
Korban pemilik rumah gandeng semi permanen yang terbakar tersebut, Edi Priwanto (43) dan Selamat (78). Dalam kejadian itu tidak ada korban jiwa dan ditaksir kerugian material Rp 20 juta lebih.
Informasi yang diterima melalui warga Delitua, Heri Nihe (55) menceritakan, awalnya kebakaran rumah semi permanen itu diketahui dari tetangga korban.
Disebutkan, seketika tetangga korban melihat asap mengepul dari dalam rumah korban. Dan api pun mulai menyala dan langsung memberitahukan kepada tetangga lainnya bahwa rumah korban kebakaran. Dugaan sementara, api berasal dari arus pendek listrik.
Warga pun menghubungi petugas pemadam kebakaran (damkar) Delitua dan damkar Pemkab Deliserdang di Lubukpakam.
Beberapa waktu kemudian, mobil pemadam kebakaran (damkar) dari Kecamatan Delitua dan damkar Pemkab Deliserdang (Lubukpakam) langsung turun ke lokasi guna memadamkan api. Api dapat dipadamkan sekira pukul 18.25 Wib.
Hadir kelokasi kebakaran,
Kades Mekar Sari, Juliadi,
Perangkat Desa Kedai Durian, Alpindo Pratama, Babinsa Desa Mekar Sari, Pelda Bambang, Sertu Heru, Kadus V Desa Mekar Sari, Suhartono, Staf Kecamatan, Zusriadi Rakhmat dan Anggota DPRD Deliserdang Fraksi Nasdem, Antonius Ginting dan FKDM Delitua.
Beberapa waktu kemudian,
Kades Mekar Sari, Juliadi,
dan Babinsa bersama anggota DPRD DS Antonius Ginting langsung memberikan bantuan sembako kepada keluarga korban, berupa beras, mie instan, telur, minyak goreng dan air mineral.
Peristiwa kebakaran itu sudah ditangani pihak kepolisian. (Tom).