PATROLINEWS.COM
Memantau Anda !

DPRD Sebut Pemasangan Stiker Izin Lintas Lanud Soewondo Beratkan Warga

0 190

PATROLINEWS.COM, Medan – Surat edaran pemasangan stiker izin lintas wilayah Lanud Soewondo yang beredar di WhatsApp tengah menjadi perbincangan hangat warga Kota Medan. Menyikapi persoalan itu, Anggota Komisi D DPRD Medan Ilhamsyah menilai pemberlakuan stiker itu memberatkan warga.

“Sebelumya kita mengucapkan terimakasih kepada Komandan Pangkalan Udara Soewondo yang telah memberi perhatian kepada warga Kota Medan dengan mengizinkan mempergunakan fasilitas di sana,” ungkapnya kepada wartawan di Medan, Jumat (07/09/2018).

Diakuinya, selama ini penggunaan fasilitas tersebut sangat membantu Pemerintah Kota Medan. Penggunaan kawasan itu untuk jalur lintas yang selama ini merupakan kawasan militer sangat membantu Pemko Medan dalam memecahkan masalah lalulintas. Jalur lintas Jalan Adi Sucipto menjadi solusi kemacatan.

“Bagaimana pun kita sangat berterimakasih kepada Danlanud. Hanya saja pemberlakuan stiker dirasakan akan sangat memberatkan warga,” ujarnya.

Menurut dia, selama ini warga tidak pernah menentang kebijakan pihak Danlanud seperti pembatasan kecepatan kendaraan maksimal 40 kilometer per jam serta pembatasan waktu melintas dari pukul 23.00 WIB sampai pukul 06.00 WIB.

Ilhamsyah menyampaikan persoalan ini agar segera disikapi, tentunya oleh Pemko Medan sehingga tidak menimbulkan persoalan baru di masyarakat.

Seperti diketahui, mulai September 2018 ini masyarakat umum pengendara kendaraan bermotor tak boleh lagi sembarangan masuk/melintas di Jalan Adisucipto, Kelurahan Sarirejo, Kecamatan Medan Polonia.

Dan Satpom Lanud Soewondo, Mayor (Pom) I Gede Eka Santika mengatakan aturan penggunaan stiker dan kecepatan ini sudah sesuai petunjuk teknis internal TNI-AU dan sudah disosialisasikan kepada masyarakat lewat Surat Edaran Danlanud Soewando Nomor SE/02/VI/2018 tanggal 29 Juni 2018.

Untuk mendapatkan stiker ini, masyarakat harus mengambil dari Kantor Sat Pom Lanud Soewondo, sembari membawa salinan Kartu Tanda Penduduk, Surat Izin Mengemudi, dan Surat Tanda Nomor Kendaraan. (Pnc-1)

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy