DPRD Rohul Gelar Sidang Paripurna Pandangan Umum Tiga Ranperda
PATROLINEWS.COM,Rohul – DPRD Rokan Hulu kembali Gelar Rapat Paripurna, Selasa (12/03/2019), menyangkut Agenda Jawaban Bupati Rokan Hulu H.Sukiman melalui Sekda Rokan Hulu atas Pembicaraan Tingkat Pertama Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) oleh 7 Fraksi DPRD saat Rapat Paripurna Pemandangan Umum, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Perlindungan Perempuan, Ketertiban umum dan Masjid Paripurna, di Kantor DPRD, Senin (25/02/2019) lalu.
Dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Rokan Hulu Zulkarnain S.Sos, Bupati Rokan Hulu yang di wakili Sekda Kabupaten Rokan Hulu, Abdul Haris, 25 Anggota DPRD Rokan Hulu, serta Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, Fraksi Demokrat Hj.Nur Zahara, Fraksi Golkar Kasmawati, Fraksi PDIP Sumiartini, Fraksi Gerindra Novliwanda Ade Putra,PAN oleh Emilyadi, Fraksi Hanura dan Nasdem Ali Imran.
Agenda Jawaban Pemerintah Rokan Hulu melalui Sekda Rokan Hulu, terkait Rapat Paripurna Tahapan Pembicaraan Tingkat Pertama Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) oleh 7 Fraksi DPRD Rokan Hulu pekan lalu, yakni Rapat Paripurna membahas tentang Pandangan Umum Fraksi terhadap 3 Ranperda, yaitu Ranperda Perlindungan Perempuan, Ranperda Ketertiban Umum dan Ranperda Mesjid Paripurna.
Untuk Ranperda Perlindungan Perempuan, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), merencanakan perlindungan bagi perempuan, seperti aspek kelembagaan, Pemkab Rokan Hulu sejak (2012-2018) telah memiliki lembaga yang berfungsi melindungi Perempuan dan Anak yaitu Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) yang melibatkan 31 unsur yang wajib terlibat untuk melindungi perempuan dan anak.
“Disamping itu sedang dalam proses pembentukan UPT Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak,” tambah Abdul Haris.
Sedangkan, Ranperda Ketertiban Umum, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu telah merencanakan untuk meningkatkan ketertiban umum, seperti penertiban pengemis, penyalahgunaan Jaringan Internet, penggunaan Android bagi pelajar pada jam pelajaran, dan permasalah ketertiban umum lainnya, Untuk menjalankan Ketertiban Umum itu sendiri Sesuai PP No 10 Tahun (2009), yang sudah menjadi fungsi Satpol PP.
Kemudian untuk Ranperda Mesjid Paripurna, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, juga merencanakan mengembangkan program Religius di Negeri Seribu Suluk, dengan membentuk Mesjid Paripurna di tingkat Kecamatan, Kabupaten, Mesjid Paripurna yang dimaksud adalah Mesjid yang mampu menjalankan fungsinya sebagai tempat ibadah, Kegiatan Sosial, dan juga mampu menjadi pusat pembinaan masyarakat yang dapat mengedukasi bagi masyarakat, serta dapat membantu ekonomi masyarakat.
Diharapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Agenda Jawaban Bupati Rokan Hulu, terkait Pembicaraan Tingkat Pertama Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) oleh 7 Fraksi DPRD akan semakin menumbuhkan Sosialisasi yang mampu mengakomodir kegiatan-kegiatan dan bekerjasama dengan pihak-pihak yang peduli dengan pembinaan kemasyarakatan, termasuk dalam pembiayaan.
Masih seputar Rapat Paripurna DPRD dalam Agenda Dengar Jawaban Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, beberapa awak media dalam wawancara terpisah dengan Sekda Rokan Hulu mengatakan bahwa, ketiga agenda jawaban tersebut sangat penting bagi masyarakat Rokan Hulu.
“Ketiga Ranperda tersebut pada umum sangat penting bagi masyarakat, Ranperda perlindungan perempuan akan ada Komisi yang dibentuk bersama dengan Dinas Sosial, agar lebih merespon tentang Perlindungan Perempun dan Anak, Ranperda Ketertiban Umum, berguna untuk bagaimana ketertiban umum bisa ditata secara tertib, sehingga masyarakat tidak terganggu oleh aktifitas yang tidak dibutuhkan, untuk Ranperda Mesjid Paripurna dibutuhkan pembiayaan Mesjid Paripurna yakni mesjid yang memiliki program ibadah, Kegiatan Sosial, dan Kemasyarakatan Mesjid yang mengedukasi, serta Pendidikan yang terpusat di sebuah mesjid,” Jelas Sekda Kabuaten Rokan Hulu, Abdul Haris.
Selanjutnya, Pimpinan Paripurna , yang merupakan Wakil Ketua DPRD Rokan Hulu Zulkarnain dari Partai Golkar, juga mengatakan kepada awak media Usai Paripurna, bahwa Penyampaian Jawaban Bupati terhadap Pemandangan Umum 7 Fraksi tersebut, dalam tahapan selanjutnya akan dibentuk 3 Panitia Khusus ( Pansus ) untuk membahas masing-masing Ranperda.
“Setelah ini kita akan agendakan pembentukan 3 Pansus, dan setelah Panitia Khusus (Pansus) terbentuk, baru memasuki tahap pembahasan,” sebut Zulkarnain.
Saat ditanya terkait ada target untuk menyelesaikan pembahasan jelang Pilres dan Pileg, Zulkarnain menyebutkan tidak ada target, Pembahasan akan dilaksanakan dengan normal, dalam waktu beberapa minggu kedepan, tanpa mempengaruhi aktifitas politik menjelang Pilres dan Pileg 17 April 2019.yang akan datang.(Theresia/Galery)