PATROLINEWS.COM
Memantau Anda !

DPRD Medan Minta Pemko Hentikan Penimbunan Hutan Mangrove di Sicanang

0 4

Medan – Wakil Ketua DPRD Medan, H. Hadi Suhendra, bersama Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak, turun langsung meninjau lokasi penimbunan hutan mangrove di Jalan Pulau Sicanang, Kelurahan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan, Selasa (7/10/2025). Peninjauan dilakukan bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan.

Dari hasil peninjauan, diketahui kegiatan penimbunan tersebut belum memiliki izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) maupun izin penimbunan dari Dinas SDABMBK Kota Medan.

Plt Lurah Sicanang, Siska Sihite, dan perwakilan DLH, Suci, membenarkan bahwa aktivitas tersebut belum mengantongi izin resmi. Menyikapi hal ini, Hadi Suhendra langsung memerintahkan OPD terkait untuk mengehentikan kegiatan penimbunan.

Ia menambahkan, warga Belawan saat ini tengah berjuang mengatasi banjir rob yang sering melanda kawasan tersebut. Karena itu, penimbunan kawasan resapan air dan hutan mangrove dinilai kontraproduktif terhadap upaya pengendalian banjir.

Hadi juga meminta Pemko Medan bersikap tegas dengan menghentikan seluruh aktivitas penimbunan dan mengembalikan fungsi lahan sebagai kawasan resapan air.

“Kami tidak peduli siapa yang membekingi. Jika alat berat milik lembaga tertentu digunakan di sana, mereka seharusnya justru menjaga aturan, bukan melanggar,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, menegaskan bahwa DPRD tidak menolak investasi, namun semua pelaku usaha wajib taat aturan.

DLH dan Plt Lurah Sicanang memastikan bahwa aktivitas penimbunan dilakukan oleh PT Desi Berkah Utama, yang hingga kini belum memiliki izin resmi.(Pnc-1)

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy