DPRD Medan Minta Dinsos Tertibkan Gepeng Di Lampu Merah
PATROLINEWS.COM, Medan – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Hj Netty Juniati Siregar minta Dinas Sosial (Dinsos) Kota Medan rutin melakukan penertiban dan pembinaan kepada gelandangan dan pengemis (Gepeng) di persimpangan Jalan lampu merah di Kota Medan.
“Keberadaan Gepeng ini sangat mengganggu kenyamanan masyarakat pengguna jalan, bahkan dapat memperburuk citra Kota Medan, untuk itu Dinsos harus segera menertibkannya,”ujar Netty kepada wartawan di gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Kamis (2/6/2022).
Pernyataan serupa sebelumnya juga dikemukakanya saat pertemuan dengan Dinsos Kota Medan bersama anggota DPRD Medan di ruang Komisi II DPRD Medan kemarin.
Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi II DPRD Medan Sudari didampingi Netty Siregar, Modesta Marpaung, Wong Cun Sen, Syaiful Ramadhan, Janses Simbolon dan Johannes Hutagalung. Hadir saat rapat Kepala Dinsos Khoiruddin Rangkuti bersama Fahrul Rozi Pane dan Rati Utami.
“Pak Kadis, tolonglah itu ditertibkan dan dilakukan pembinaan, jangan ada kesan pembiaran. Miris kita melihatnya, malu kita warga kita dibiarkan begitu saja,” ujar Netty.
Disampaikan Netty, keberadaan gepeng sungguh mengkuatirkan, dengan anak perempuan dibawah umur. “Takut juga kita terjadi pergaulan bebas dan tindak kejahatan lainnya,”sebut Netty.
Sama halnya dengan keberadaan “manusia silver” dan manusia badut yang kerap menggangu pengguna jalan. “Harapan kita agar ada pembinaan bagi mereka,” kata Netty.
Kepala Dinas Sosial Kota Medan Khoiruddin Rangkuti mengucapkan, terima kasih atas saran dan masukan yang disampaikan dewan.
Khoiruddin pun mengaku akan melakukan penertiban dan pembinaan kepada pengamen di persimpangan jalan.
“Saat ini kita sedang membangun panti sosial. Nantinya, bagi warga yang kita tertibkan akan kita bina di panti sosial. Tahun 2022 ini kita perkirakan pembangunan nya selesai dan tahun 2023 sudah dapat difungsikan,”terang Khoiruddin.
Meskipun kata Bayek ada penafsiran berbeda-beda dari masyarakat, karena sebagian masyarakat menganggap kepling dipilih bukan diangkat.
Namun begitu, lanjut Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Medan ini dalam proses pengangkatan Kepling ini bukan dengan cara sesuka hati, karena ada mekanismenya yang harus dijalankan sebagaimana Perwal No 21 tahun 2021, salahsatunya calon Kepling harus mendapat dukungan minimal 30 persen dari warga tempat dia berdomisili.
Dalam kesempatan itu Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Medan ini menekankan Kecamatan untuk saling bersinergi dengan Komisi I, sehingga jika ada persoalan bisa segera dibicarakan, namun harus tetap sesuai ketentuan yang ada.
“Jadi kalau selama ini komunikasi agak tersumbat, dengan adanya pertemuan ini ke depannya bisa lebih terbuka,” ungkap anggota dewan dua priode ini. (Pnc-1)