DPRD Medan Gelar RDP, Soal Kisruh Manajemen Parkir Asia Mega Mas
PATROLINEWS.COM, Medan – Pengelolaan parkir tepi jalan di Kompleks Asia Mega Mas Kota Medan saat ini dikelola oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan. Bukan tanpa alasan pemungutan retribusi parkir pinggir jalan dilakukan oleh Dishub Medan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan dan Permukiman di Kabupaten.
Untuk itu, pengelolaan parkir Kompleks Asia Mega Mas yang sebelumnya dikelola oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan resmi diserahkan kepada Dinas Perhubungan Kota Medan.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi IV, Senin (25/7/2022) siang.
Dalam RDP yang dipimpin Ketua Komisi IV Haris Kelana Damanik, Sekretaris M Afri Rizki Lubis, dan anggota komisi seperti Paul MA Simanjuntak, Renville Napitupulu, Dedy Aksyari, dan Edwin Sugesti, juga hadir pengelola Asia Mega Mas.
“Berdasarkan Permendari No.9/2009, BPPRD sudah menyerahkan pengelolaannya kepada Dishub Medan. Saat itu kami tidak langsung mengambil alih, kami menyurati lagi ke Kantor PKPPR (Perumahan dan Penataan Ruang). Surat balasan dari PKPPR. menjelaskan bahwa saat ini jalan tersebut sekarang menjadi jalan umum,” kata Iswar.
Dengan demikian, tegas Iswar Lubis, secara keseluruhan ruas jalan di Kompleks Asia Mega Mas itu menjadi ruas jalan umum dan bukan menjadi bagian hak atau kepemilikan pengelola Asia Mega Mas.
“Jadi secara keseluruhan, jalan-jalan di Kompleks Asia Mega Mas adalah jalan umum. Dan kita semua tahu bahwa pemungutan retribusi parkir tepi jalan di jalan umum adalah tanggung jawab Dishub (Medan),” tegas Iswar Lubis didampingi Kabid Parkir Nikmal dan seorang jumlah kabid dan jajarannya.
Iswar menegaskan, pemungutan retribusi parkir pinggir jalan di Kompleks Asia Mega Mas yang dilakukannya sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Meski begitu, lanjut Iswar, Dishub Medan siap ‘mundur’ dari kepengurusan Asia Mega Mas jika ada aturan, regulasi, atau landasan hukum yang lebih kuat dan terkini yang bisa bertentangan dengan landasan hukum yang digunakan saat ini.
“Kecuali ada peraturan lain yang mengatur, kami akan menarik anggota kami dari Kompleks Asia Mega Mas. Tetapi selama dasar hukum kami jelas dan tidak ada dasar hukum lain yang lebih kuat untuk dapat menolaknya, maka manajemen Parkir di Asia Mega Mas tetap menjadi tanggung jawab Dishub Medan,” tegasnya lagi.
Sementara itu, pengelola Kompleks Asia Mega Mas Andriani Djafar melalui kuasa hukumnya Zulkhairi mengaku keberatan dengan pemungutan parkir yang dilakukan Dishub Medan di kawasan jalan Kompleks Asia Mega Mas.
“Setahu kami, ini kawasan jalan khusus, bukan jalan umum. Dan kami adalah wajib pajak pertama untuk retribusi parkir yang kami titipkan ke Dispenda Medan,” ujarnya.
Mendengar itu, Ketua Komisi IV DPRD Medan Haris Kelana Damanik meminta pengelola Asia Mega Mas menghormati pengelolaan parkir di kompleks Asia Mega Mas.
Untuk dapat membuktikan siapa yang berhak mengelola parkir di kompleks Asia Mega Mas, Komisi IV akan menggelar RDP lebih lanjut dengan menghadirkan pula PKPPR, BPPRD, dan Badan Pengelola Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan.
“Mengacu pada Permendagri No.9/2009 tadi, untuk saat ini kami meminta kepada manajemen (Asia Mega Mas) untuk bisa menghormati Dishub Medan selaku pengelola parkir di sana. Toh kalau ternyata ada dasar yang lebih kuat. nanti menyatakan Dishub Medan tidak berhak mengelolanya, mereka (Dishub) siap mundur. Makanya nanti kita bahas lagi dengan OPD yang lebih lengkap, supaya lebih jelas,” pungkasnya. (Pnc-1)