
DPRD Medan Gelar Paripurna Pandangan Umum Fraksi tentang Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2015
PATROLINEWS.COM, Medan – DPRD Medan menggelar Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan atas Penjelasan Kepala Daerah Terhadap Ranperda Kota Medan tentang Pencabutan Perda Kota Medan No. 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035, Senin (10/2/2025).
Fraksi-fraksi menyambut baik pengajuan Ranperda itu. Salah satunya adalah Fraksi Golkar DPRD Kota Medan. Melalui juru bicaranya Elbarino Shah, Fraksi Golkar menilai menilai pencabutan itu guna terciptanya Perda yang memenuhi ketentuan-ketentuan perundang-undangan terkait, sekaligus memenuhi dinamika kebijakan dan perkembangan regulasi di tingkat nasional yang mengharuskan adanya pencabutan atau revisi terhadap peraturan yang dianggap tidak relevan atau bertentangan dengan tuntutan dan dinamika pembangunan secara nasional.
“Ranperda Kota Medan terkait ini nantinya dapat dilaksanakan melalui mekanisme Pansus ataupun Bapemperda DPRD Kota Medan,” kata Elbarino.
Sementara itu, Fraksi Nasdem melalui juru bicara M Afri Rizki Lubis berharap agar pencabutan Perda Kota Medan No.2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035 ini, dapat menjadi acuan dalam penyesuaian kebijakan Pemko Medan dengan kebijakan pembangunan di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan kebijakan pembangunan nasional.
Fraksi Gerindra melalui juru bicara Dame Duma Sari Hutagalung, Fraksi ini berharap agar Pemko Medan menetapkan peruntukan ruang dalam kota untuk fungsi lindung (ruang terbuka hijau) dan peruntukan ruang kota bagi fungsi budaya seperti pusat bisnis dan hiburan, pusat pelayanan masyarakat seperti sekolah, rumah sakit dan sebagainya.
“Intinya Perda Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan ini tetap juga harus memprioritaskan untuk penambahan pendataan asli Kota Medan,” ujar Dame Duma Sari. (Pnc-1)