PATROLINEWS.COM
Memantau Anda !

DPRD Medan Ajukan Perubahan Perda Sistem Kesehatan, Dorong Pelayanan Lebih Responsif dan Modern

0 0

PATROLINEWS.COM,Medan – DPRD Kota Medan memberikan penjelasan terkait pengajuan perubahan terhadap Ranperda inisiatif DPRD tentang revisi Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 mengenai Sistem Kesehatan Kota Medan.

Panduan Kota & Daerah

Penjelasan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD Medan, Senin (2/3/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen didampingi Wakil Ketua Zulkarnaen, serta dihadiri sejumlah anggota dewan dan Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap.

Setelah rapat dibuka oleh Ketua DPRD Medan, Wakil Ketua DPRD H. Zulkarnaen kemudian membacakan penjelasan terkait pengajuan perubahan Ranperda tersebut. Selanjutnya dokumen tersebut diserahkan kepada Pemerintah Kota Medan dan diterima langsung oleh Wakil Wali Kota Zakiyuddin Harahap.

Dalam penjelasannya, Zulkarnaen menyebutkan bahwa pengajuan perubahan Ranperda tersebut merupakan bentuk komitmen DPRD Medan untuk memastikan sistem kesehatan di Kota Medan dapat berjalan lebih responsif, inklusif, berkeadilan, serta berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Adapun dasar hukum pengusulan Ranperda tersebut antara lain Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Selain itu, sejumlah peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan sistem kesehatan dan pelayanan publik juga menjadi landasan dalam penyusunan Ranperda tersebut.

Zulkarnaen menjelaskan bahwa perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2012 bertujuan untuk menyesuaikan substansi peraturan daerah dengan regulasi nasional terbaru di bidang kesehatan, memperkuat sistem pelayanan kesehatan primer dan rujukan, serta meningkatkan kualitas dan pemerataan pelayanan kesehatan di Kota Medan.

Panduan Kota & Daerah

Selain itu, perubahan tersebut juga diharapkan dapat memperjelas peran dan tanggung jawab pemerintah daerah serta mendorong transformasi sistem kesehatan berbasis teknologi dan integrasi data kesehatan daerah.

Beberapa poin perubahan yang diusulkan dalam Ranperda tersebut antara lain penguatan sistem kesehatan berbasis promotif dan preventif, penataan kembali kewenangan dan koordinasi antar perangkat daerah, penguatan sistem rujukan dan pembiayaan kesehatan daerah, peningkatan standar mutu dan akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan, serta pengaturan sistem informasi kesehatan daerah yang terintegrasi.

“Melalui Ranperda inisiatif ini, DPRD Medan berharap terwujudnya sistem kesehatan yang adaptif terhadap perubahan zaman, tanggap terhadap kebutuhan masyarakat, serta mampu memberikan perlindungan dan jaminan pelayanan kesehatan yang optimal bagi seluruh warga Kota Medan,” ujar Zulkarnaen.

DPRD Medan juga berharap Wali Kota Medan dapat memberikan tanggapan, saran, dan masukan terhadap Ranperda tersebut agar dapat dibahas bersama sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More

Privacy & Cookies Policy