
Disoal Portal Parkir Digital di Pasar Petisah, Komisi 3 DPRD Medan Minta Jaminan untuk Pedagang
PATROLINEWS.COM, Medan – Kebijakan pemasangan portal parkir digital di basement Pasar Petisah menuai reaksi keras dari pedagang. Komisi 3 DPRD Medan meminta Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan memberikan jaminan yang jelas kepada pedagang dan pembeli terkait penerapan sistem baru tersebut.
“Harus ada jaminan yang nyata bagi pedagang dan pembeli. Jangan sampai kebijakan ini memberatkan mereka setelah beberapa bulan diterapkan,” kata Anggota Komisi 3 Agus Setiawan dalam rapat dengar pendapat yang digelar Senin (20/01/2025).
Rapat yang dihadiri jajaran Komisi 3 DPRD Medan seperti Godfried Effendi Lubis, David Roni Ganda Sinaga, Doli Indra Rangkuti, Dimas Sofani Lubis, Faisal Arbie, dan Eko Afrianta. Turut hadir PUD Pasar Medan serta perwakilan pedagang dari Persaudaraan Pelindung Pedagang Pasar Bersatu (P4B) Kota Medan.
Penolakan pedagang terhadap portal parkir digital ini sebelumnya sudah disuarakan melalui aksi unjuk rasa di Kantor Pemko Medan dan DPRD Medan. Para pedagang khawatir kebijakan tersebut akan mempengaruhi jumlah pengunjung karena isu simpang siur tentang tarif parkir berbasis waktu yang dinilai akan memberatkan pembeli.
Agus juga mengusulkan dibuatnya perjanjian kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) antara PUD Pasar Medan dan pedagang.
“Dengan adanya MoU, aturan main akan lebih jelas. Jangan sampai hanya janji manis di awal, tetapi kemudian pedagang yang menanggung beban kebijakan ini,” imbuh politisi PDIP tersebut.
Ketua Komisi 3, Salomo Pardede, menambahkan agar PUD Pasar Medan berhati-hati dalam merancang kebijakan agar tidak membingungkan pedagang. Ia juga mendorong penambahan fasilitas di basement dan area pasar lainnya untuk mendukung kenyamanan.
Plt Dirut PUD Pasar Medan Imam Hadi menyatakan bahwa kebijakan portal parkir digital bertujuan meningkatkan kenyamanan dan keamanan pedagang serta pembeli. Ia menambahkan bahwa sebelum kebijakan ini diresmikan melalui Surat Keputusan direksi, uji coba sistem akan dilakukan terlebih dahulu. Hal ini bertujuan untuk menilai efektivitas dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan. (Pnc-1)