PATROLINEWS.COM
Memantau Anda !

Disoal Mutasi Pejabat di Lingkungan Pemprovsu, Ketua Komisi A DPRD Sumut Panggil Kepala BKD

0 588

 

PATROLINEWS.COM, Medan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara melalui surat Ketua Komisi A DPRD Sumut bernomor 1411/18/Sek Tanggal 12 Juni 2019 telah memanggil Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) terkait mutasi pejabat eselon di lingkungan Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu).

Hal itu disampaikan Ketua Komisi A DPRD Sumatera Utara Muhri Fauzi Hafiz Nasution kepada wartawan, Selasa (18/6/2019).

“Sudah kita panggil melalui surat,” ungkap Muhri sembari menunjukkan surat balasan dari Sekda Pemprovsu.

Namun, lanjut politisi F-Demokrat ini Pelaksana Tugas (Plt) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumatera Utara Abdullah Khair Harahap belum dapat memenuhi pemanggilan tersebut.

Alasannya, jelas Muhri lagi, sesuai tanggal pemanggilan yang telah dilayangkan, bersamaan itu pula Plt Kepala BKD mendapat tugas dari Gubernur Sumatera Utara.

“Sekda Provsu Sabrina telah menyurati kita dan memberitahukan bahwa Plt Kepala BKD mendapat penugasan dari Gubernur sehingga tidak dapat hadir,” ungkapnya.

Untuk tidak menimbulkan keresahan dikalangan ASN dan masyarakat, Komisi A DPRD Sumut akan menjadwalkan pemanggilan pada tanggal 24 Juni 2018 pukul 14.00 Wib.

“Sudah kita jadwalkan ulang pada 24 Juni ini, jelas Muhri.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan Sutrisno Pangaribuan, ST menilai mutasi dan pelantikan pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) yang dilakukan Gubsu Edy Rahmayadi hanyalah berdasarkan faktor subjektif.

Mantan aktivis mahasiswa ini juga berharap rekan kerjanya yakni Komisi A DPRD Sumut dapat segera memanggil Kepala BKD Pemprovsu untuk mempertanyakan proses pemilihan itu hingga dilantik.

“Sayangnya teman-teman komisi A, mungkin karena berita abang buat bahwa tidak ada terpilih lagi satupun pada Pemilu kemarin, maka mereka tidak langsung memanggil. Panggil dong kepala BKD nya karena pasti ada proses di BKD, apa yang terjadi disana. Tidak bisa sesukanya ini, ini lembaga pemerintahan ini, gak boleh itu. Yang ditampilkan Edy Rahmayadi adalah faktor subjektifitas bukan lagi faktor objektifitas,” tegasnya. (Pnc-1)

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy