Dianiya Tetangganya, Nenek Wagina Lapor Polisi
PATROLINEWS.COM, Simalungun – Nenek Wagina (60) warga Jalan Huta V Bukit Maraja Suko Sari Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun terpaksa melaporkan Ani (53) yang merupakan tetangganya sendiri ke Polsek Bangun. Pasalnya, Ani menganiaya nenek Wagina dengan cara menampar pipi kanannya hingga memar dan membengkak serta membuatnya sering pusing sehingga menghambat kegiatannya sebagai ibu rumah tangga.
Atas kesepakatan keluarga Waginah (60) melaporkan tetangganya tersebut ke kantor Polisi Sektor Bangun dan diterima dengan nomor laporan STPLP : 96/VI/2019/Su/Simal/Sek-Bangun yang ditandatangani an. Kapolsek Bangun. Aiptu Agusanta Ginting, Jumat (14/6/2019) pukul 14.00 WIB.
Menurut korban Wagina kepada awak media ini saat di kantor polisi menceritakan, peristiwa itu berawal pada Rabu (12/6/2019) sekira pukul 15.00 Wib dimana saat itu anak korban yang bernama Ninta (22) pergi membeli Sosis didepan rumahnya.
Saat bersamaan, anak pelaku yang bernama Tia (25) warga yang sama lewat sambil berjalan kaki dan menyindir Ninta sebagai pelakor. Keributan pun terjadi karena Ninta tidak terima disebut pelakor.
Mendengar ada keributan, korban sambil menggendong cucunya keluar melarang Ninta agar tidak melayani omongan anak pelaku.
Tapi entah mengapa, tiba-tiba pelaku datang dari belakang korban dan langsung menampar pipi kanan korban. Akibatnya, korban langsung terhuyung-huyung dan membuat pipi kanan korban lebam serta pusing. Tak itu saja, korban pun kesulitan tidur dimalam harinya sehingga tidak dapat beraktivitas seperti biasanya.
Setelah kejadian itu, korban dan anaknya lalu mengadu kepada Pangulu Nagori Bukit Maraja Sukosari, Sugirin untuk meminta perlindungan dan keadilan. Tapi minirinya, bukannya keadilan yang mereka dapat justru Sugirin Pangulu Nagori Bukit Maraja Sukosari menyuruh mereka untuk meminta maaf kepada pelaku.
“Apa mentang-mentang kami orang miskin, seenaknya Pangulu nyuruh kami yang minta maaf padahal kami yang korban penganiayaan,” ungkap Waginah.
Terpisah, Pangulu Nagori Bukit Maraja Sukosari, Sugirin saat dikonfirmasi awak media dengan sedikit gugup Sugirin mengatakan bahwa tindakannya menyuruh korban untuk meminta maaf dikarenakan pelaku dan korban masih ada hubungan keluarga dan pelaku dalam tutur keluarga lebih tua dari korban.
“Ya, sebagai pangulu mengetahui warganya bertikai ya dilerai, yang mudalah kusuruh meminta maaf kepada yang tua, kan nggak mungkin yang tua kusuruh meminta maaf kepada yang muda,”jelas Sugirin.
Sementara, Tokoh pemuda dan sekaligus Ketua PD. Satgas Joko Tingkir Kabupaten Simalungun Riyandan yang kebetulan bertemu di Polsek Bangun mengatakan seharusnya Pangulu bertindak obyektif jangan hanya melihat dari segi silsilah keluarga saja ataupun faktor usia tetapi dilihat siapa yang benar dan siapa yang salah.
“Juga jangan melihat dari statusnya, yang miskin ditekan, yang agak lumayan ekonomi dan ada kontribusi terhadapnya di bela walaupun salah,” jelas Riyandan.
Riyandan berharap aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Kepolisian Sektor Bangun juga bertindak cepat untuk menindak lanjuti kasus ini dan tidak tebang pilih menyelesaikan semua laporan dari masyarakat. (Bambang)