Besok, Jalan Rahmad Buddin Ditutup
PATROLINEWS.COM, Medan – Guna mendukung suksesnya pelaksanaan Pawai Ta’aruf yang merupakan rangkaian pembukaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-52 Kota Medan tahun 2019 di lahan kosong Jalan Kapten Rahmad Buddin, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Sabtu (9/2/2019), Pemko Medan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan akan melakukan rekayasa lalu lintas dengan menutup Jalan Kapten Rahmad Budin mulai pukul 07.00 sampai 13.00 WIB. Agar masyarakat pengguna jalan tidak terganggu, sejumlah jalan alternatif pun telah disiapkan.
Demikian terungkap dalam rapat persiapan akhir yang dipimpin Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi MH diwakili Sekda Kota Medan Ir Wirya Alrahman MM di lokasi acara, Rabu (6/3/2019) petang. Rekayasa lalu lintas dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya crowded, sebab ribuan kafilah dari 21 kecamatan di Kota Medan akan hadir untuk mengikuti Pawai Ta’aruf tersebut.
Asisten Adminitrasi Umum Setda Kota Medan sekaligus Plt Kadis Perhubungan Kota Medan Renward Parapat didampingi Kabid Lalu Lintas Suriono menjelaskan, penutupan Jalan Kapten Rahmad Buddin diyakini tidak akan mengganggu kelancaraan arus lalu lintas. Sebab, kenderaan yang datang dari arah Jalan Marelan Raua menuju Hamparan perak akan dialihkan ke Jalan Pasar IV Barat Marelan dan Jalan Jagung.
“Sebaliknya kenderaan yang datang dari arah Hampan Perak, kita alihkan ke Jalan Abdul Sani Muthalib, Jalan Pasar IV Barat Marelan serta Jalan Marelan Raya. Di samping pengalihan ruas jalan, kita sudah siapkan 100 orang petugas Dishub dan dibantu petugas dari Satlantas Polres Pelabuhan Belawan untuk mengantur lalu lintas,” kata Renward.
Dengan penutupan jalan yang dilakukan, Renward minta kepada seluruh OPD maupun kecamatan yang ikut berperan serta dalam MTQ agar tidak lagi memasuki Jalan Kapten Rahmad Buddin mulai pukul 07.00 WIB. Oleh karenanya semua persiapan stand berikut barang di dalmnya harus sudah masuk seluruhnya, Jumat (8/3/2019) malam.
“Untuk tarif parkir kenderaan roda empat, dikenakan Rp.3000, sedangkan tarif parkir kenderaan roda dua Rp.2000. Guna menghindari terjadi pengutipan uang parkir melebih tarif yang telah ditetapan sesuai perda, kita akan mencetak banner maupun spandukdan memasangnya di lokasi-lokasi parkir yang telah kita tetapkan. Dengan demikian pengunjung dapat mengetahuinya, sedangkan petugas parkir tidak berani mengutip melebihi tarif yang telah ditetapkan tersebut,” paparnya.(Pnc-1)