PATROLINEWS.COM,Asahan – Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Pemerintah Kabupaten Asahan, H Rahmat Hidayat Siregar, SSos MSi membenarkan bahwa Video penanganan pasien di Rumah Sakit Haji Abdul Manan Simatupang Kisaran yang sempat beredar melalui media sosial merupakan Standar Operasional Pelaksanaan (SOP) bagi warga yang status orang dalam pantauan (ODP).
“Yang dilakukan petugas medis di dalam video yang berdurasi 29 detik tersebut merupakan SOP yang berlaku sekarang di RSUD HAMS bagi warga yang ODP, untuk itu kami mengimbau kepada warga Asahan, jangan cepat menerima informasi yang menyesatkan (Hoax), yang belum tentu kebenarannya, yang bisa berakibat terjerat kasus UU IT,” ujar Kadis Kominfo.
Ditambahkannya, apabila masyarakat ada menerima vidieo ataupun berita agar dicerna dahulu kebenarannya, dan jika masih ragu agar mencari info ke instansi terkait, seperti Sekretariat Gugus Tugas Penanganan Covid 19 yang beralamat di Jln Jendral Sudurman di samping Kantor PDAM Tirta Silau Piasa atau Ke Website asahankab.go.id (https://corona.asahankab.go.id/).
Kami sampaikan kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan konten yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Mari kita lebih bijak menggunakan media sosial.
“Yakinlah Pemerintah Kabupaten Asahan Bersama denga Forkopimda yang tergabung dalam Gugus Tugas Penanganan Corona Virus Desease (Covid 19) akan terus memberikan pelayanan terbaik dalam penaganan Covid-19, dan kami juga akan selalu memberikan informasi update terkait status penanganan Covid-19 setiap harinya melalui media massa,” pungkasnya.
Sementara Kapolres Asahan, AKBP Dwi Nugroho Karyanto menjelaskan bahwa info yang didapat dari pihak RSUD HAMS, pasien tersebut merupakan pasien melahirkan.
“Hasil pemeriksaan dokter, pasien tersebut mempunyai gejala sakit flu dan batuk. Dilakukan Rapid test namun belum diketahui hasilnya. Sehingga untuk mengantisipasinya, RSUD melakukan penanganan pasien tersebut sesuai standard protokol kesehatan penanganan Covid19,” terang Kapolres melalui pesan WhatsApp Grup, Kamis (2/4/2020). (fatah)