PATROLINEWS.COM
Memantau Anda !

Bawa Sabu Dalam Saku, Sopir Truk Diciduk Polisi

0 258

PATROLINEWS.COM, Rohul – Seorang sopir truk Fuso berinisial Dr (41) warga Kecamatan Pagaran Tapah Kabuputen Rokan Hulu diciduk petugas Polsek Tandun pada Jumat (01/03/2019) sekira Pukul 22.00 WIB ssat melintas di Depan Polsek Tandun Desa Tandun Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu.

Kapolsek Tandun AKP S.Sinaga SH kepada awak media menjelaskan kronologi penangkapan itu bermula dari info yang didapat oleh Kanit Reskrim Polsek Tandun Iptu Aguswandi SH, bahwa akan ada seorang pengendara Mobil Fuso yang akan melewati wilayah hukum Polsek Tandun diduga membawa Narkotika jenis Sabu.

Selanjutnya, petugas turun ke TKP untuk melakukan penyelidikan dilapangan dan melakukan pengintaian disekitar lokasi jalan Polsek Tandun. Beberapa saat setelah pengintaian, tampak ada mobil yang dicurigai sesuai informasi tersebut melewati Polsek Tandun.

Melihat itu, Kanit Reskrim Polsek Tandun Iptu Aguswandi SH dan beberapa petugas lainnya pun langsung melakukan penyetopan truck tersebut.

Supir truk yang diketahui berinisial Dr itu langsung digeledah dan petugas menemukan dalam saku kecil celana tersangka 1 (satu) Paket Sabu-sabu dalam plastik warna bening les merah, 1 (satu) buah bonk. Petugas juga mengamankan 1 (satu) Unit truk Fuso dengan No Polisi BM 8038 MU yang dikendarai pelaku sebagai barang bukti.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, selanjutnya pelaku Dr (41) beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Tandun untuk proses penyeledikan hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya tersangka Dr (41) dijerat Pasal 112 jo 127 Undang-undang No 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman 12 Tahun Penjara,” terang AKP S.Sinaga. (Theresia)

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy