Bahrumsyah Minta Masyarakat Peduli akan Kesehatan
PATROLINEWS.COM, Medan – Wakil Ketua DPRD Kota Medan, T. Bahrumsyah, meminta masyarakat Kota Medan, khususnya Kecamatan Medan Belawan untuk fokus dan peduli akan kesehatan, karena lebih baik mencegah dari pada mengobati.
“Mengobati itu akan berdampak kepada perekonomian. Semakin terus-terusan mengobati, semakin meningkatkan angka kemiskinan,” ungkap Bahrumsyah.
Ungkapan itu disampaikannya saat menyelenggarakan sosialisasi ke X produk hukum daerah Perda Kota Medan Nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan yang di laksanakan di dua titik di Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan, Sabtu (29/10/2022).
Saat ini, sebut Bahrumsyah, angka sakit di Kota Medan semakin tinggi. Hal ini terlihat dari penuhnya rumah sakit sebagai rujukan kesehatan setiap saat.
“Seharusnya, semakin banyak KIS yang dikeluarkan, semakin meminimalisir angka sakit di masyarakat serta menjadikan masyarakat peduli akan kesehatan, bukan sebaliknya. Ini kan menjadi sebuah anomali,” katanya.
Seharusnya, kata Bahrumsyah, angka gizi buruk dan stunting di Belawan, utamanya di kantong-kantong kemiskinan dan pemukiman kumuh bisa turun dengan banyaknya KIS yang dikeluarkan serta aktifnya Puskesmas dan Pustu memberikan penyuluhan kesehatan.
“Puskesmas dan Pustu sebagai sarana kesehatan bisa di manfaatkan untuk memberikan edukasi dan penyuluhan kesehatan kepada masyarakat dalam pencegahan penyakit,” kata legislator asal Dapil II itu.
Urusan kesehatan, menurut Ketua DPD PAN Kota Medan itu, tidak bisa berdiri sendiri dan hanya menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan semata, namun harus melibatkan berbagai pemangku kepentingan di Pemkot Medan. Sebab, lingkungan yang sehat akan mempengaruhi daya tahan tubuh.
“Lingkungan yang sehat itu harus di dukung oleh infrastruktur, sarana air bersih dan sanitasi yang baik serta rumah layak huni. Makanya, urusan kesehatan ini bukan tanggung jawab satu OPD saja, tetapi tanggung jawab lintas OPD, karena saling keterkaitan antara satu OPD dengan OPD lainnya,” katanya.
Diketahui Perda No. 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri dari XVI Bab dan 92 Pasal. Tujuan sebagaimana tertuang pada Bab II adalah untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang mampu melibatkan partisipasi semua unsur terkait meningkatkan derajat kesehatan masyarakat kota.
Mewujudkan pembangunan kota berwawasan kesehatan dan kemandirian, meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat serta meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
Pada Bab XVIII Pasal 32 disebutkan pemerintah dan swasta bertanggungjawab dalam upaya perbaikan gizi untuk meningkatkan derajat kesehatan, kecerdasan dan produktifitas kerja. (Pnc-1)