PATROLINEWS.COM
Memantau Anda !

Aset Bandar Narkoba Senilai 8 Miliar Diamankan Polrestabes Medan

0 256

PATROLINEWS.COM, Medan – Satuan Reskrim Narkoba Polrestabes Medan, berhasil mengungkap dan mengamankan seorang tersangka bandar narkotika dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tersangka yakni Zakir Husin (47)  warga Jalan Pelaminan, Kecamatan Medan Tuntungan.

Tersangka terbukti memiliki aset senilai Rp 8 miliar berupa rumah, lahan dan 2 unit mobil yang diduga kuat hasil dari bisnis barang haram (narkotika)

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Johnny Eddizon Isir didampingi, Kasat Narkoba, AKBP Sugeng Riyadi, Wakasat Narkoba, AKP Dolly Nainggolan saat memaparkan kasus tersebut kepada Patrolinews.com, Kamis (19/3/2020) sore di Mapolrestabes Medan.

Zakir Husin (tersangka) dibekuk personil Timsus Polrestabes Medan, pada 2018 lalu. Tersangka merupakan bandar besar yang memasok narkoba di 4 wilayah basis narkoba di Kota Medan diantaranya, Kampung Sejahtera (Eks Kampung Kubur), Polonia Mangkubumi dan Masjid Taufik.

Kini tersangka menjadi pengejaran pihak Polrestabes Medan, hingga masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Januari 2018 berawal dari ditangkapnya istri dan supir pribadi tersangka yang turut diamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,5 kg.

Berkas tersangka dalam perkara TPPU dinyatakan lengkap (P21) dan akan segera diserahkan tersangka berikut barang bukti ke pihak kejaksaan.

“Ini kesuksesan pertama dalam pengungkapan kasus TPPU  di tingkat Polres. Juga merupakan proses pengungkapan kolaborasi efektif dari Kejari Medan, PPATK dan penyedia jasa keuangan,”tutur Jhonny Edizon Isir.

Dikatakannya, sejumlah aset tak bergerak yang diamankan diantaranya, 5 unit rumah di Jalan Flamboyan, Medan Selayang, Jalan Setia Budi Baru, Medan Helvetia, Jalan Balai Desa, Medan Polonia, Jalan Setia Budi Baru dan Jalan Starban, lahan kosong yang berada di Jalan Balai Desa berikut 2 unit mobil.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 3 dan 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan UU Nomor 35 Tahun 2008 tentang Narkotika,”pungkas Kapolrestabes Medan.pinkasnya.(ZAL)

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy