Asal Tuding Curi Kelapa Sawit, Oknum Asisten PT Socfindo Matapao Dilapor Polisi
PATROLINEWS.COM, Medan – EN (26) seorang oknum Asisten PT Socfindo Kebun Matapao Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, dilaporkan bawahannya Ridwan ke Polres Serdang Bedagai Kamis (28/ 10/ 2021). Pasalnya, EN dianggap telah mencemarkan nama baiknya melalui group WhatsAp dengan tudingan melakukan pencurian buah kelapa sawit.
Ridwan didampingi kuasa hukumnya Ganda Maruhum SH diterima Polres Serdang Bedagai dengan surat tanda pelaporan STPL nomor : STTLP/ 29/ X/ 2021/ SPKT/ Polres Sergai/ Polda Sumut.
Kuasa hukum pelapor, Ganda Maruhum SH ketika dikonfirmasi, Minggu (1/11/2021) melalui telepon selulernya membenarkan bahwa klienya Ridwan telah melaporkan EN ke Polres Serdang Bedagai karena dianggap telah melakukan penghinaan dan atau pencemaran nama baik melalui media sosial.
Menurut Ganda Maruhum SH, duduk perkara ini berawal dari pemuatan tanpa hak penulisan dan gambar yang dapat dimaknai sebagai penghinaan dan pencemaran nama baik melalui group WhatsAp yang dilakukan oleh terlapor EN, jadi itu merupakan pelanggaran terhadap UU ITE.
Masih menurut Ganda bahwa kemudian chattingan itu diketahui oleh klienya dengan kata-kata “A1 maling berondolan, dan karena klienya tidak ada merasa mencuri berondolan, terlebih perkara ini belum diputus di pengadilan, sehingga itu melaanggar dari azas praduga tidak bersalah”.
“ Makanya Ridwan keberatan dan melaporkanya ke Polres,” ucap Ganda.
Hingga berita ini diturunkan, kasus ini masih ditangani oleh pihak Polres Serdang Bedagai.