Temuan Ribuan Data Pemilih Ganda, Disdukcapil Medan “Bermain Politik”

DPRD Medan Diminta Laporkan Kadisdukcapil Medan ke Polisi

PATROLINEWS.COM, Medan – Disoal banyaknya temuan data pemilih ganda hingga mencapai 13.479 orang, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Medan disinyalir bermain politik. Persoalan itu diharapkan dapat diselesaikan melalui proses hukum untuk meciptakan rasa keadilan dan demokrasi yang jujur dan Pemilu ke depan.

Hal itu diungkapkan Anggota DPRD Medan Proklamasi Naibaho kepada awak media ini menyoroti banyaknya temuan pemilih ganda oleh KPU Medan dan Bawaslu Medan, Senin (17/8/2018).

“Mereka (Disdukcapil Medan, red) yang mengolah data hingga KTP warga itu keluar tetapi mengapa sampai segitu banyak data pemilih ganda berarti kita menduga kuat Disdukcapil Medan menyalahgunakan wewenangnya dan bermain politik,” ungkapnya.

Mantan wartawan terbitan harian Medan ini menilai tudingan itu bukan tanpa alasan. Berdasarkan informasi dan pengaduan yang diterimanya dan juga temuan KPU sudah jelas bahwa data pemilih ganda itu disinyilir digunakan untuk mendongkrak suara pihak tertentu dalam ajang Pemilihan Umum.

“Selain itu bisa juga untuk disalahgunakan ke hal-hal lain. Parahnya, ada satu orang bisa memiliki 2 KTP ,” katanya.

Jadi, lanjut Proklamasi berharap agar Disdukcapil Medan dapat bekerja lebih baik dan teliti. Dan, Ia mengingatkan penggandaan data pemilih itu merupakan tindak pidana.

Pun demikian, politisi Partai Gerindra ini mengatakan Komisi A segera menjadwalkan pemanggilan Kadisdukcapil Medan untuk mempertanyakan masalah temuan data pemilih ganda.

“Kita lagi pengumpulan data dan akan segera melakukan pemanggilan kepada kadisnya. Bisa saja kita memberikan rekomendasi kepada Polda Sumut bila nantinya ditemukan indikasi penipuan dan penyalahgunaan jabatan,” tegas wakil Ketua Komisi A DPRD Medan ini.

Terpisah, Pengamat sosial dan politik dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Shohibul Anshor Siregar mengatakan ada dua persoalan dalam masalah DPT ganda itu yaitu persoalan induk dan hilir.

“Persoalan induk adalah national policy (kebijakan nasional) dimana sampai sekarang e-KTP yang menjadi basis pendataan warga negara masih centang-perenang (berantakan),” ungkap Sohibul dari seberang telepon selulernya, Selasa (18/9/2018) siang.

Dengan adanya e-KTP setiap pribadi memiliki identitas tunggal seumur hidup dipakai untuk di segala kebutuhan.

“Seberapa sulitkah itu, tidak masuk akal sebuah negara tidak mampu mendata warganya, berarti negara membuat data gelap berdasarkan angan-angan,” tukasnya.

Sedangkan persoalan hilir, karena induknya tadi sudah sangat bermasalah, maka dihilir pun menjadi kesempatan. Umumnya, ini adalah sebuah wilayah – wilayah gelap yang bermuara kepada praktik-praktik abuse of power (penyelewengan kekuasaan dan kewenangan), terangnya.

Dalam praktik politiknya, tegas Sohibul bahwa masalah itu nanti bisa menjadi upaya memanipulasi daftar pemilih tetap (DPT) untuk kekuasaan memenangkan orang dan partai tertentu.

“Ini jugalah menjadi satu kelemahan Pemilu Indonesia yang belum naik kelas dan belum bermartabat. Terbukti dengan pembuatan DPT masih belum bisa sampai sekarang secara clear dan valid,” tukasnya.

Namun itu semua, lanjut Sohibul dapat diperbaiki dengan diberi kewenangan, fasilitas sepenuhnya sesuai peraturan yang ada.

Sohibul berharap DPRD Medan segera membawa permasalahan DPT ganda ke ranah hukum dan jangan hanya berbicara saja.

“Saya rasa memang sengaja dilakukan makanya timbul DPT ganda. Itu merupakan abuse of power, bagaimana mungkin bisa ada DPT ganda sampai sebesar itu. Jadi dewan jangan berhenti sampai disitu saja, harus ada rekomendasi dewan ke penegak hukum,” imbuhnya.

Sohibul menegaskan kembali sangat berharap agar DPRD Medan segera melaporkan Disdukcapil Medan ke Polda Sumut agar segera diproses dan diselesaikan melalui jalur hukum.

“Ayo segera limpahkan itu karena kita tidak akan pernah naik kelas dalam proses demokrasi khususnya Pemilu jika DPT tidak jelas. Data KPU kan sudah ada dan jelas,” ungkap Sohibul menegaskan.

Diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan melakukan penyisiran terhadap dugaan data pemilih ganda di Kota Medan yang mencapai 117.000 orang.

“Pada saat rekapitulasi dan penetapan di tingkat nasional, ada rekomendasi dari parpol yang menduga ada 25 juta pemilih ganda dan 117.000 di antaranya ada di Kota Medan,” ujar Ketua KPU Medan, Herdensi Adnin, di Medan, Rabu (12/9/2018).

Menurutnya, KPU RI mengeluarkan surat edaran no 1033 yang ditujukan kepada seluruh KPU kabupaten/kota agar melakukan kroscek terhadap keberatan partai politik (parpol) tentang dugaan pemilih ganda.

“Setelah dikroscek, dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) yang telah ditetapkan dugaan saat ini 13.479 di antaranya data ganda atau bermasalah,” ungkapnya. (Pnc-1)

Data Pemilih GandaDisdukcapil MedanDPT GandaProklamasi NaibahoSohibul Ansor Siregar
Comments (0)
Add Comment