Selama Tahun 2018, PT.Jasa Raharja Perwakilan PSP Bayarkan Klaim Asuransi 20 Miliar

PATROLINEWS.COM, Padangsidimpuan – Selama periode satu tahun sejak 1 Januari 2018 sampai dengan 31 Desember 2018 pihak PT. Jasa Raharja Perwakilan Padangsidimpuan telah membayarkan klaim Asuransi korban kecelakaan lalulintas sebesar 20 Miliar lebih atau Rp.20.339.737.558 kepada para ahli waris korban kecelakaan yang meninggal dunia maupun kepada korban kecelakaan lalulintas yang cacat permanen atau luka berat maupun luka ringan atau biaya perobatan.

Hal ini disampaikan Kepala Perwakilan PT. Jasa Raharja Perwakilan Padangsidimpuan, Desmon Hasahatan Tambunan kepada wartawan Patrolinews.com, Rabu (23/1/2019) siang di ruang kerjanya di Jalan Raja Inal Siregar Kelurahan Batunadua Jae Kota Padangsidimpuan.

“Besarnya angka pembayaran Klaim Asuransi ini disebabkan tingginya angka korban kecelakaan lalulintas di daerah Perwakilan Padangsidimpuan termasuk korban yang meninggal dunia hingga menyebabkan PT.Jasa Raharja Perwakilan Padangsidimpuan minus dibanding dana sumber yang disedot dari SDWKLJ atau Sumbangan Dana Wajib Kecelakaan Lalulintas Jalan,” ujar Kepala Perwakilan PT.Jasa Raharja Padangsidimpuan yang pernah bertugas 24 tahun di Tanah Papua ini.

Lanjut Desmon, perincian pembayaran Klaim Asuransi korban kecelakaan lalulintas yang mencapai 20 Miliar lebih ini selama satu tahun penuh pada 2018 yaitu untuk korban yang meninggal dunia sesuai dengan peraturan yang baru nomor 15/16 tahun 2017 PT.Jasa Raharja Perwakilan Padangsidimpuan mengklaim Asuransi sebesar Rp.16.921.000.000 , kemudian untuk klaim penguburan sebesar Rp.20.000.000 , untuk korban yang luka – luka sebesar Rp.3.195.487.558 dan untuk korban yang cacat tetap di Klaim sebesar Rp.203.250.000 hingga total dibayarkan Klaim Asuransinya sebesar Rp.20.339.737.558 atau 20 M lebih.

Desmon menyebutkan PT.Jasa Raharja Perwakilan Padangsidimpuan meminta kepada warga masyarakat yang mengalami korban kecelakaan lalulintas agar jangan takut melaporkannya segera ke Kantor Polisi.

“Karena Laporan dari Polisi sangat mutlak sebagai syarat pembayaran Klaim Asuransi seperti yang terjadi baru-baru ini di Kelurahan Sihitang Kota Padangsidimpuan,” sarannya.

Sedangkan kendala yang dihadapi PT.Jasa Raharja Perwakilan Padangsidimpuan, ungkap Desmon bahwa belum teroptimalkannya potensi yang ada di daerah wilayah kerja Perwakilan Padangsidimpuan terkait penyerapan sumber dana SWDKLJ setiap warga masyarakat membayarkan pajak kenderaannya di Kantor-Kantor Samsat yang ada.

“Warga masyarakat jangan takut melaporkan ke Kantor Polisi sebagai syarat untuk pembayaran Klaim Asuransi Jasa Raharja dan warga masyarakatpun harus taat membayar SWDKLJ saat membayar pajak kenderaannya,” Desmon seraya menyebutkan jika pihaknya akan terjun langsung kalau mendapat adanya laporan kecelakaan lalulintas bersama pihak Kepolisian.

Disinggung soal kerjasamanya dengan pihak BPJS , DH.Tambunan , SH menyebutkan telah ada sebelumnya kerjasama yang ditandai dengan MOU dengan pihak BPJS soal pembayaran klaim Asuransi dan pembayaran premi pertama.

Seperti di ketahui wilayah kerja PT.Jasa Raharja Perwakilan Padangsidimpuan yang cukup luas meliputi 12 Kabupaten/ Kota yakni Kota Padangsidimpuan, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Madina, Kabupaten Paluta, Kabupaten Palas , Kabupaten Tapteng, Kota Sibolga, Kabupaten Nias Selatan, Kota Gunung Sitoli, Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Nias Utara dan Kabupaten Nias.

Namun dengan wilayah kerja yang cukup luas ini PT.Jasa Raharja Perwakilan Padangsidimpuan tidak menjadikan penghalang untuk memberikan pelayanan yang terbaiknya kepada warga masyarakat utamanya yang menerima Klaim Asuransi.

“Pelayanan kepada masyarakat haruslah dengan sepenuh hati,” tukasnya. (Saragi)

Desmon Hasahatan TambunanKepala Cabang Jasa Raharja Sumut Perwakilan PadangsidempuanPT. Jasa Raharja Perwakilan PadangsidimpuanPT. Jasa Raharja Sumut Perwakilan Padangsidempuan
Comments (0)
Add Comment