PATROLINEWS.COM, Asahan – Pemerintah Kabupaten Asahan telah memusnahkan 33.515 lembar KTP-Elektronik yang rusak atau invalid dengan cara dibakar. Pemusnahan ini sudah dimulai 17 Desember hingga hari ini, Rabu (19/12/2018).
Demikian hal ini disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Asahan, H Supriyanto saat acara pemusnahan, Rabu (19/12/2018) di halaman Kantor Disdukcapil Asahan.
“Pemusnahan ini sesuai Surat menteri dalam negeri nomor : 470.13/1176/SJ tanggal 13 Desember 2018 tentang KTP-el rusak atau invalid dan sesuai arahan bapak bupati asahan,” ujarnya.
Lanjut Supriyanto, bahwa untuk pemusnahan yang diadakan hari ini, yakni jumlah blanko KTP-e yang rusak 27 lembar, KTP-e invalid 1.869 lembar, KTP model SIAK 7.787 lembar dan KTP lama warna kuning 709 lembar, dengan jumlah total 10.392 lembar.
“Sedangkan yang telah dilakukan di kecamatan secara serentak berjumlah 23.123, terdiri dari KTP-e invalid 3.760 lembar, KTP model SIAK 16.836 lembar dan KTP Lama warna Kuning 2.527 lembar,” tukasnya.
Sementara itu, Bupati Asahan diwakili Wakil Bupati H Surya BSc mengatakan bahwa pemusnahan kali ini merupakan kegiatan yang dilakukan serentak di seluruh Indonesia, untuk itu diharapkan kedepannya tidak ada lagi penyalahgunaan KTP, sehingga menghadapi tahun politik dalam pileg maupun pilpres yang akan datang menjadi lebih kondusif.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Wakapolres Asahan Kompol Taufik, Asisten II Pemkab Asahan Jhon Ardi yang juga Ketua Tim Pemusnahan, Ketua Panwas Asahan, Ketua KPU Asahan dan Kadis Kominfo Asahan H Rahmad Hidayat S.Sos. (Fatah)