PATROLINEWS.COM,Medan-Pemko Medan melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan menggelar Sosialisasi UU Nomor 2/2017 tentang Jasa Konstruksi di Swiss Bell Inn Hotel, Jalan Gajah Medan Medan, Jumat (27/9/2019). Tujuannya, agar pelaku jasa konstruksi dapat memahami setiap aturan yang berlaku sehingga dapat memberikan hasil pekerjaan yang optimal, maksimal dan efisien.
Sosialisasi yang diikuti 300 peserta dari pegawai Dinas PU Kota Medan, badan usaha konstruksi, unit pelayanan konstruksi dan BPJS Ketenagakerjaan Kota Medan ini dibuka Wali Kota Medan Drs HT Dzulmi Eldin S MSi MH diwakili Wakil Wali Kota Ir H Akhyar Nasution MSi didampingi Kadis PU Kota Medan Isa Ansyari. Kegiatan akan berlangsung selama satu hari dengan agenda penyampaian materi UU Nomor 2/2017 tentang Jasa Konstruksi dan diskusi bersama narasumber dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) dan BPJS Ketenagakerjaan Kota Medan.
Dalam arahannya, Wakil Wali Kota mengatakan kegiatan tersebut hendaknya semakin meningkatkan kesadaran dan pemahaman seluruh stakeholder pelaku jasa konstruksi untuk melakukan pekerjaan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Hal ini perlu diketahui guna menghindari kesalahan dan kekeliruan dalam bekerja.
“Setiap pekerjaan yang dilakukan tentu memiliki landasan dan aturan baku yang harus diketahui, dipahami dan dimengerti. Sebab, setiap pekerjaan yang dihasilkan harus terukur, jelas dan terarah agar tidak sia-sia. Apalagi tanggungjawab ini menyangkut hajat hidup orang banyak, kata Wakil Wali Kota.(Pnc-1)