Komisi A DPRD Medan Pertanyakan Keterlibatan ASN di Pileg

PATROLINEWS.COM, Medan – Komisi A DPRD Medan mengagendakan untuk memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mempertanyakan adanya indikasi Aparatur Sipil Negara (ASN) maju dalam pemilihan legislatif 2019 mendatang.

“Besok kita jadwalkan Rapat Dengar Pendapat dengan KPU Medan untuk mempertanyakan persoalan ASN yang maju dalam Pileg 2019,” kata Ketua Komisi A Andi Lumban Gaol, Senin (20/08/2018).

“Iya, pasti kita akan tanyakan juga itu. Kan menurut PKPU Nomor 20 tahun 2018 pasal 8 poin h menyebutkan fotocopy kartu tanda anggota parpol yang masih berlaku menjadi salah satu syarat, jadi kita mau tanyakan itu, apakah ASN itu sudah resmi berhenti atau tidak,” terang Andi.

Sebab, kata Andi, pihaknya butuh klarifikasi dari KPU soal keterlibatan ASN dalam kontestasi Pileg mendatang. Karena di dalam UU Nomor 5 tahun 2014 disebutkan ASN harus bebas dari partai politik.

Sebagaimana diketahui dalam UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dijelaskan pada Pasal 2 huruf F bahwa ASN wajib netral.

Selain itu, Pasal 9 juga menegaskan ASN harus bebas dari pengaruh semua golongan dan partai politik.

“Pendaftaran Bacaleg kemarinkan ditutup tanggal 17 Juli, jadi apakah di tanggal itu ASN yang ikut dalam pencalegan sudah resmi mundur atau tidak,” pungkas Andi.

Selain persoalan ASN yang ikut dalam pencalegan 2019, RDP dengan KPU menurut Andi, juga untuk mempertanyakan banyaknya C6 (formulir pemilih yang tidak memiliki KTP) yang tidak dibagikan pada pilgub Sumut lalu dan persiapan pemilihan legislatif (pileg) 2019 mendatang. (Pnc-1)

ASNDPRD MedanPileg
Comments (0)
Add Comment