PATROLINEWS.COM, Medan – Hingga saat ini insentif guru honor sebesar Rp15 miliar yang masuk dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2018 belum juga cair. Ternyata pencairan dana terhambat akibat tak memiliki payung hukum.
Hal ini disampaikan anggota Komisi B DPRD Medan Jumadi saat pertemuan dengan sejumlah guru honor yang tergabung dalam Ikatan Guru Honor (IGH) Kota Medan di ruang Komisi B DPRD Medan, Kamis (06/09/2018).
“Insentif guru honorer merupakan usulan legislatif dan tak memiliki landasan hukum makanya tak dicairkan. Mekanisme dalam pembagiannya kita belum tahu. Nomenklaturnya belum ada,” kata Jumadi yang merupakan anggota Banggar DPRD Medan.
“Jadi saat ini kami sedang berkordinasi dengan Pemko Medan melalui Dinas Pendidikan agar dana ini ditampung dalam P-APBD,” imbuhnya.
Ketua Fraksi PKS ini menambahkan, saat pengusulan APBD, pihaknya mendapat informasi jumlah guru honor sekitar 1400-an orang. Namun belakangan ternyata jumlah tersebut hanya guru honorer Sekolah Dasar saja. Sementara jumlah guru honor Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekitar 300-an.
“Artinya ada jumlah 1700-an. Jika dana Rp15 miliar ini dibagi untuk 1700 guru honor ternyata sangat tak layak, nanti kita usulkan lagi penambahannya,” paparnya. (Pnc-1)